rasanya, tidak bakal ada UU/peraturan resmi dari pemerintah yg akan memberikan sanksi pada para perokok secara langsung. Karena ini hanyalah “fatwa”, dan bukan hukum negara. Seperti contoh misalnya, “haram”-nya memakan daging babi untuk umat islam.Tapi pemerintah sendiri tidak melarang penjualan daging babi.
So, sukses-tidaknya “fatwa” ini dalam mengurangi jumlah perokok, tergantung dari pribadi/masing2 para Smoker itu. Apakah mereka menyadari dampak2 negatif yg bisa ditimbulkan dari rokok, atau tidak. Dan urusan dosa mereka, adalah urusan mereka sendiri dengan Tuhannya.
Klo menurut saya, Pemerintah baiknya lebih mengawasi aja. Misal, mem-Pertegas aturan dan Sanksi untuk tidak merokok di tempat umum. Peraturannya memang sudah ada, dan banyak dipasang posternya di berbagai tempat. Tapi pelaksanaanya, tidak begitu bagus.
Well, saya bisa memaklumi kesulitan para Smoker untuk berhenti dari merokok. Tapi akan lebih baik, jika mereka juga bisa menghormati orang2 yg tidak merokok dengan tidak merokok di sembarang tempat.
Saling menghormati satu sama lain saja!