• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Polri Segera Serahkan Kasus Simulator ke KPK

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. zasuke
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

zasuke

IndoForum Beginner D
No. Urut
182667
Sejak
10 Sep 2012
Pesan
624
Nilai reaksi
0
Poin
16
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan segera menyerahkan berkas kasus dugaan korupsi pengadaan simulator untuk pembuatan SIM ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka berjanji melimpahkan kasus itu tanpa cela.

Langkah Polri tersebut merupakan tindak lanjut dari solusi yang ditawarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengakhiri konflik di antara kedua lembaga penegak hukum itu. Dalam pidatonya di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/10), Presiden memaparkan lima solusi. Salah satunya menyerahkan penanganan kasus simulator itu sepenuhnya ke KPK.

Kasus itu sempat menjadi silang sengketa. KPK lebih dulu menetapkan empat tersangka, yakni mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Djoko Susilo dan Wakil Kepala Korlantas nonaktif Polri Brigjen Didik Purnomo, serta Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia dan Budi Susanto dari PT Citra mandilu Metalindo Abadi.

Polri kemudian menjadikan lima orang sebagai tersangka, yaitu Didik, Sukotjo, Budi, ketua panitia pengadaan barang dan jasa simulator AKB Teddy Rumawan, dan Bendahara Korlantas Polri Komisaris Legimo.






http://www.iyaa.com/berita/nasional/polhukam/2169184_1141.html
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.