• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Politik Polri: Polisi Terima Uang Saat Tugas = Suap

agungr78

IndoForum Newbie E
No. Urut
162279
Sejak
17 Jan 2012
Pesan
61
Nilai reaksi
0
Poin
6
Investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) tragedi Mesuji Sumatera Selatan dan Lampung mengungkap sejumlah fakta, termasuk adanya aliran danang dari perusahaan perkebunan kepada aparat keamanan.

Ditanya soal uang tersebut Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan, di setiap penugasan polisi sudah dibekali uang dari institusi. "Jadi sebenarnya penugasan dilengkapi dengan uang saku, transport, sudah. Misalnya di tempat jaga lalu ada dikasih uang dari luar, itu diluar kebijakan," kata dia, Selasa 17 Januari 2012.

Kabareskrim menambahkan, menerima sesuatu terkait tugas adalah suap. "Kalau suap kan dilarang UU. Tergantung bentuknya seperti apa, misalnya, polisi kawal menteri, pasti dikasih lah polisinya. Seperti itu terserah teman-teman seperti apa menilai," tambah dia.

Apakah pemberian 'salam tempel' itu wajar atau tidak, Kabareskrim menyerahkan penilaiannya pada masyarakat. "Kalau masyarakat menghendaki itu tidak boleh ya tidak boleh. Maka kami akan berhentikan," kata dia.

Bagaimana dengan pengawasan dari Polri? Kabareskrim menjelaskan, selama tidak ada komplain dari pemberi, tak masalah. "Biasanya kalau orang melapor ke kami kalau ada komplain diminta. Karena diminta, pasti itu yang tidak boleh. Dan kalau misalnya dia memberikan sesuatu ya nggak bolehlah," kata dia.

Polisi, dia menambahkan, akan melihat sampai di mana pemberian perusahaan pada aparat di Mesuji. "Kami akan lihat pemberian itu sampai mana. Pemberian itu akan kami selidiki. Kalau itu dilarang, kami akan memberikan sanksi. Dan negara juga sudah memberikan kepada yang bersangkutan," kata dia.

Soal temuan TPGF, Kabareskrim menambahkan, itu akan menjadi masukan bagi Polri. "Sebenarnya ada UU yang kita patuhi bersama, polisi itu tidak boleh menerima apapun dari siapapun, kan begitu."

Sebelumnya, TPGF yang diketuai Denny Indrayana ini menemukan adanya aliran danang dari perusahaan perkebunan ke aparat keamanan.

"Detailnya berbeda di setiap wilayah, tapi kami punya angka-angkanya," kata Denny usai melaporkan temuan itu di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 16 Januari 2012. "Kalau ada upaya pengamanan, maka biaya-biayanya itu diberikan oleh perusahaan."

Tidak Mencukupi

Dia mencontohkan aliran danang dari PT Silva dan PT Sumber Wangi Alam ke aparat keamanan dan kepolisian. "PT Silva misalnya, memang memberikan pembiayaan kepada tim gabungan. Jadi memng biayanya dari PT Silva. Begitu juga dengan di Perusahaan SWA di Desa Sodong, itu juga kita menemukan dokumen-dokumen yang mengatakan pembiayaan dilakukan oleh perusahaan," jelas Denny.

Atas temuan tersebut, TGPF berkesimpulan biaya operasional kepolisian tidak mencukupi. Sehingga tim mendorong pemerintah untuk meningkatkan biaya operasional polisi sehingga nantinya tidak meminta danang dari perusahaan.

"Memang pengamanan ini menjadi semacam pola umum di wilayah-wilayah itu, yakni pembiayaannya dilakukan oleh perusahaan. Kami menganggap itu bisa mengganggu netralitas kerja," katanya. (ren)
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.