• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Polri Juga Periksa Haposan

hendladi

IndoForum Beginner D
No. Urut
113568
Sejak
15 Jan 2011
Pesan
685
Nilai reaksi
2
Poin
18
4150174p.jpg


JAKARTA, KOMPAS.com - Polri juga menjadwalkan pemeriksaan Haposan Hutagalung sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen rencana penuntutan (rentut) untuk terdakwa Gayus Halomoan Tambunan di Bareskrim Polri, Senin ( 31/1/2011 ).

Jhon SE Panggabean, pengacara Haposan, mengatakan, surat panggilan sebagai tersangka dikirimkan langsung ke Haposan.

"Saya baru dikasih tahu Haposan kemarin ada panggilan untuk hari ini," ucap Jhon di Mabes Polri, Jakarta.

Dikatakan Jhon, dalam surat panggilan hanya dicantumkan diperiksa terkait pemalsuan tanpa dijelaskan pemalsuan dokumen apa. "Kita belum tahu duduk persoalannya. Kita mau konfirmasi dulu ke penyidik," kata dia.

Jhon menambahkan, kliennya pernah diperiksa sekali sebagai saksi kasus rentut di Polres Jaksel, tempat Haposan ditahan. Selain itu, Haposan diperiksa di Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung.

"Ini pemeriksaan pertama sebagai tersangka. Nanti dia datang," kata Jhon.

Seperti diberitakan, Haposan bersama Jaksa Cirus Sinaga telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, Cirus tengah diperiksa penyidik Direktorat I Pidana Umum Bareskrim Polri untuk pertama kali sebagai tersangka.

Kasus itu muncul setelah Gayus mengaku menerima dua rentut dari Haposan sebelum pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanggerang terkait perkara pencucian uang dan penggelapan. Rentut pertama berisi hukuam satu tahun penjara masa percobaan satu tahun.

Atas masukan Haposan, Gayus lalu mengaku menyerahkan uang 50.000 dollar AS ke Haposan untuk diserahkan ke pihak kejaksaan. Haposan menyerahkan rentut kedua dengan hukuman percobaan selama satu tahun. Hukuman itu sama dengan tuntutan yang dibacakan jaksa.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.