AleXandria
IndoForum Newbie C
- No. Urut
- 107327
- Sejak
- 21 Okt 2010
- Pesan
- 164
- Nilai reaksi
- 2
- Poin
- 18
JAKARTA, KOMPAS.com — Mabes Polri menyatakan berkas perkara kasus terorisme dengan tersangka Abu Bakar Ba'asyir telah lengkap oleh jaksa atau P.21. Rencananya, pada Senin (13/12/2010) Polri akan menyerahkan Ba'asyir berikut barang bukti ke kejaksaan.
"Disampaikan bahwa berkas atas nama tersangka Abu Bakar Ba'asyir tadi sore, tanggal 10 Desember 2010, kurang lebih pukul 15.00 WIB, dinyatakan lengkap oleh jaksa/PU (sudah P21)," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Iskandar Hasan kepada wartawan, Jumat (10/12/2010) malam.
Menurut Iskandar, pada Senin pihaknya akan melakukan penyerahan tahap kedua kepada kejaksaan, tetapi setelahnya Abu Bakar Ba'asyir akan kembali ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.
"Ba'asyir akan kembali ditahan atau dititipkan oleh jaksa ke Rutan Mabes Polri yang merupakan Rutan Cabang Salemba, sambil menunggu proses selanjutnya," papar Iskandar.
Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan akan memperpanjang masa penahanan pemimpin utama Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) itu. Hal itu karena hingga masa penahanan selama 120 hari yang akan berakhir pada Senin (13/12/2010) berkas perkara Ba'asyir masih belum lengkap