• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Polri 30 Hari Buru Penjahat Jalanan

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. yophi
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

yophi

IndoForum Beginner E
No. Urut
45381
Sejak
5 Jun 2008
Pesan
512
Nilai reaksi
15
Poin
18
Jakarta - Sukses menggelar operasi pemberantasan Preman pada tahun lalu, Polri akan melanjutkan operasi kriminalitas jalanan seluruh Indonesia. Operasi akan berlangsung selama 30 hari, mulai 20 Januari besok.

"Jenis operasinya perampokan di jalan, penodongan, penjambretan, pemerasan, kapak merah, dan pencurian," jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duaji saat jumpa pers Operasi Kriminalitas di Aula Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/1).

Dalam operasi tersebut, kata Susno, kepolisian juga mengharapkan masyarakat agar dapat memberikan informasi terkait kriminalitas. "Apabila informasi masyarakat tidak ditanggapi, maka kami akan menindaklanjuti aparat tersebut," imbuh Susno.

Operasi tersebut, lanjut Susno, juga tidak mengesampingkan operasi preman yang saat ini sudah dijalankan. "Jadi operasi preman tetap berjalan," jelasnya.

Direktur I Keamanan Trans Nasional (Kamtransnas) Brigjen Pol Badrodin Haiti mengatakan, semua jenis kejahatan di jalanan merupakan sasaran operasi kriminal jalanan. "Yang diperlukan adalah adanya informasi dari masyarakat, sehingga kita bisa menindaklanjuti beberapa kejahatan," paparnya.

Lebih lanjut Badrodin menguraikan, ada beberapa implikasi yang harus dilakukan Polri terkait operasi tersebut, yakni tindakan harus berdasarkan hukum dan dilengkapi dengan persyaratan-persyaratan.

"Ini bentuk penegakan hukum," katanya sambil menambahkan frekuensi operasi diserahkan ke kepolisian masing-masing daerah
 
ayok2
sukur dah
semoga dengan ini jadi tambah aman
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.