yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
SOLO – Selama 18 hari berturut-turut, mulai tanggal 16 Oktober hingga 2 Nopember 2012, jajaran Polresta Solo, Jawa Tengah berhasil menangkap 12 pengguna narkoba. Bahkan diantaranya diketahui sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kedua belas tersangka ditangkap dalam operasi Anti Narkoba,” ungkap Kapolresta Solo Kombes Pol Asdjimain saat bertemu wartawan, di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, Jumat (2/11/2012).
Diantara kedua belas tersangka, menurut Kapolresta Solo, tujuh orang adalah pemakai, tiga orang sebagai kurir dan dua orang adalah sebagai pemasok yang beroperasi di wilayah Surakarta.
“Mereka ditangkap di Sembilan lokasi, baik di rumah tinggal, kuburan hingga tempat hiburan,” ungkapnya.
Diantara barang bukti yang diamankan, berupa paket sabu, alat pengisap sabu atau bong, ganja kering, timbangan sabu, belasan handphone milik pelaku berikut uang tunai ratusan ribu rupiah, serta tiga sepeda motor yang juga milik pelaku. “Dari hasil pemeriksaan tersangka, barang haram tersebut berasal dari luar kota Solo seperti Jakarta, Jawa Timur dan Jogyakarta,” jelasnya.
Kapolresta Solo mengatakan bahwa tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 serta pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana, menyimpan, atau mengusai narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp8 milliar.