• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Polresta Solo Tangkap 12 Pengguna Narkoba

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
koj3J.jpg

SOLO – Selama 18 hari berturut-turut, mulai tanggal 16 Oktober hingga 2 Nopember 2012, jajaran Polresta Solo, Jawa Tengah berhasil menangkap 12 pengguna narkoba. Bahkan diantaranya diketahui sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kedua belas tersangka ditangkap dalam operasi Anti Narkoba,” ungkap Kapolresta Solo Kombes Pol Asdjimain saat bertemu wartawan, di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, Jumat (2/11/2012).

Diantara kedua belas tersangka, menurut Kapolresta Solo, tujuh orang adalah pemakai, tiga orang sebagai kurir dan dua orang adalah sebagai pemasok yang beroperasi di wilayah Surakarta.

“Mereka ditangkap di Sembilan lokasi, baik di rumah tinggal, kuburan hingga tempat hiburan,” ungkapnya.

Diantara barang bukti yang diamankan, berupa paket sabu, alat pengisap sabu atau bong, ganja kering, timbangan sabu, belasan handphone milik pelaku berikut uang tunai ratusan ribu rupiah, serta tiga sepeda motor yang juga milik pelaku. “Dari hasil pemeriksaan tersangka, barang haram tersebut berasal dari luar kota Solo seperti Jakarta, Jawa Timur dan Jogyakarta,” jelasnya.

Kapolresta Solo mengatakan bahwa tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 serta pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana, menyimpan, atau mengusai narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp8 milliar.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.