• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Polres Klaten Tangkap 2 Pencuri Burung

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
rKSfG.jpg
KLATEN- Tepergok mencuri burung, dua orang sahabat, yakni Heri Kusyanto, 30, warga Desa Tlobong, Kecamatan Delanggu, dan Winaryo, 25, warga Desa Bulan, Kecamatan Wonosari, Klaten harus mendekam di Mapolres Klaten, Selasa (15/5/2012).

Keduanya terbukti telah mencuri burung kicauan milik Anto, warga Polanharjo, Kecamatan Polanharjo, Klaten, akhir pekan lalu. Atas laporan korban, aparat Polres Klaten menelusurinya ke sejumlah pasar burung di Kalten.
Dari berbagai informasi yang didapat oleh polisi, akhirnya ada seseorang yang menjual burung kicauan, yang ciri-cirinya seperti disebutkan oleh korban kepada polisi. “Ternyata benar, saat kami selidiki, ternyata burung itu memiliki ciri-ciri fisik sebagaimana burung milik korban,” ujar Kasatreskrim Klaten, AKP Rudi Hartono, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Kalingga Rendra Raharja.

Tak berlangsung lama, akhirnya aparat menangkap kedua tersangka beserta barang bukti, yakni empat burung yang dicuri dari Anto. Saat itu, polisi mendapatkan informasi bahwa ada burung kicauan yang biasa diikutkan lomba, dijual murah. Karena curiga, akhirnya penjual burung tersebut ditelusuri.

Menurut Rudi, saat itu anggotanya berpura-pura sebagai pembeli. Petugas tersebut menjebak keduanya untuk bertemu di sebuah warung angkringan tak jauh dari rumah korban. Selain menangkap kedua tersangka, petugas juga menyita burung dan sangkar yang diyakini sebagai milik korban.

Saat diperiksa di hadapan penyidik, tersangka mengaku mencuri burung tersebut karena kepepet tidak memiliki uang. AKP Rudi mengatakan, atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.