yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Kapolres Bandung, AKBPJamaludin, mengatakan, dari pengungkapan tersebut pihaknya menetapkan enam tersangka. Mereka adalah ES, YT, N, L, ZA, dan AJ.
Kasus ini terungkap setelah seorang korban yang juga pedagang merica putih asal Tangerang, Banten, Eka Wahyu (25), bertransaksi dengan pelaku L.
“Awalnya merica sebanyak 1,15 ton itu dihargai Rp156 juta oleh korban. Tapi oleh pelaku ditambahkan menjadi Rp220 juta,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui telefon, Rabu (29/1/2014).
L memberikan uang tersebut dalam sebuah tas. Namun, lantaran kondisi saat itu malam hari, korban tak bisa membedakan bahwa uang yang diterimanya palsu.
Selang beberapa waktu, korban sadar bahwa uang tersebut palsu. Ia pun langsung melapor ke polisi.
“Dalam penyelidikan awal kami dapatkan L. Kemudian berkembang sampai penangkapan lima temannya yang lain,” terangnya.
Dari situ polisi mendapati pabrik uang palsu tersebut, yakni di Jalan Cikutra, Kota Bandung.
“Komplotan ini diotaki oleh AJ sebagai pembuat uang palsu. Sedangkan lima orang lainnya bertugas sebagai pengedar dengan modus penipuan.
Lebih lanjut Jamaludin mengungkapkan, kualitas uang palsu tersebut sangat baik. Namun semuanya memiliki nomor seri yang sama.
Selain menangkap enam pelaku, pihaknya menyita uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu palsu ditambah mata uang Brasil pecahan 5.000 sebanyak 3.500 lembar.
Pihaknya juga menyita barang bukti berupa CPU, dua KTA TNI AU palsu, KTP palsu, bahan baku kertas uang palsu, pita uang, seragam TNI, cek, bilyet giro, surat permintaan order fiktif, 13 kartu ATM, SIM, puluhan telefon genggam, dan SIM card.
Para pelaku kini ditahan di Mapolres Bandung dan dijerat Pasal 36 Ayat (3) UU No 7/2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dan Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP tentang Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.