• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Polisi Tembak Dua Anggota Geng Motor XTC

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
VerMR.jpg
Enam orang anggota geng motor XTC yang melakukan perampasan disertai kekerasan ditangkap Polres Garut, Jawa Barat. Dua di antara pelaku ditembak kakinya karena berusaha kabur dan melawan saat akan ditangkap.

Enam anggota geng motor XTC yang ditangkap yakni, Rian alias Bolang (18), Aris alias Konong (24), Andri (26), Lutfi Nurandi (19), Apipudin (21) dan Handri Darmanto alias Kiwong (24). Aksi mereka meresahkan warga karena sering bertindak kekerasan.

Para pelaku ditangkap karena melakukan penganiayaan dan pembacokan terhadap empat pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Garut, dua pekan lalu. Akibatnya, korban menderita luka bacok di pergelangan tangan dan punggung serta luka tusuk di perut.

Dua dari enam anggota geng motor ini dihadiahi timah panas karena berusaha kabur dan melawan petugas saat akan ditangkap. Kepada petugas, Rian yang bertindak sebagai eksekutor, beralasan penganiayaan dilakukan kelompoknya merupakan bentuk solidaritas terhadap teman satu geng motor.

“Sebagai bentuk solidaritas kepada teman karena diserang anggota geng motor lain, namun mereka salah sasaran,” kata Rian, Kamis (29/8/2013).

Dari tangan para tersangka, petugas menyita satu unit sepeda motor dan satu buah helm sebagai barang bukti. Sementara sebilah golok yang digunakan para tersangka untuk melakukan kejahatannya masih dalam pencarian petugas.

”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 365 jo 170 jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dadang Garnadi, Kamis (29/8/2013).

Dia menambahkan, selain enam pelaku yang ditangkap, kini petugas juga masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yakni OY (24) dan ID (24).
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.