• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Polisi Solo Ringkus 2 Penjambret Bersenjata Celurit

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
flEd7.jpg

Dua penjambret, Lulu Wulandari (22) dan Dedi Ariyanto (24) hanya bisa pasrah saat diperiksa petugas Polresta Surakarta pada Kamis (30/5/2013). Dua residivis spesialis penjambret dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit tersebut mengaku nekat menjambret karena desakan ekonomi.

Kedua residivis ini beraksi dengan meminjam motor seseorang. Alasannya untuk berkampanye, kedua pelaku justru melakukan tindak kejahatan.

"Waktu kampanye pilgub kemarin saya pinjam motor lalu saya ajak Dedi untuk jambret," kata Lulu kepada wartawan.

Saat itu, dua penjahat tersebut menjambret tas seorang wanita. Tas tersebut berisi uang Rp 4 juta, dua cincin emas, dan dua anting berserta beberapa surat surat penting.

"Kita hanya ambil uangnya, lalu yang lain kita buang ke sungai," kata Lulu, warga Klebengan, Nogosari, Boyolali.
Sementara itu, dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah celurit dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter dengan nomor polisi AD 6802 GA. Sedangkan untuk uang tunai, sudah dipakai pelaku untuk berfoya-foya.

Kasubag Humas Polresta Surakarta AKP Sis Raniwati menjelakan, Lulu merupakan residivis yang sudah tiga kali dipenjara.

"Kita akan mengembangkan kasus ini dan mungkin ada keterkaitan dengan kasus yang lain," kata Sis.
Kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.