yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Unit Pencurian Kendaraan Bermotor Polrestro Jakarta Timur berhasil menangkap sindikat pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta. Dari tersangka, ditemukan ratusan STNK, pajak dan BPKB palsu.
Kepala Bagian Humas Polres Jakarta Timur, Komisaris Didik Haryadi menerangkan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas menangkap Dedi Setiadi (35), warga Pasar Rebo, Jakarta Timur. Ia ditangkap di kontrakannya pada 30 Mei 2012 lalu.
"Saat tertangkap, ditemukan barang bukti berupa seperangkat komputer untuk mencetak STNK, lembaran pajak, BPKB palsu dan beberapa buah stempel," ujarnya kepada wartawan di halaman Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (8/6/2012).
Petugas pun melakukan pengembangan ke tersangka lainnya. Hasilnya, petugas kembali menangkap pengguna atau pemakai STNK palsu, yaitu Dani Supriatna (34) menggunakan STNK palsu untuk dua unit mobil Suzuki Swift dan Syamsuri (45), menggunakan STNK palsu untuk jenis Honda Freed, Mitsubishi L300 dan Daihatsu Feroza.
"Kami juga menangkap Hasan (34). Dia itu perantara dari si Dedi Setiadi ke para pemesannya," ujarnya.
Dari kediaman Dedi, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain seperangkat komputer untuk me-lay out STNK, BPKB dan Pajak, kertas sebagai bahan pembuatannya, stempel, dua buah unit mobil Suzuki Swift, satu unit mobil Honda Freed, satu unit mobil Daihatsu Feroza dan satu unit mobil Mitsubishi L300.
Menurut pengakuan Dedi, ia belajar sendiri memalsukan surat-surat sejak September 2010 lalu dan mulai melakukan aksinya sekitar Maret 2011. Bahan-bahannya pun bisa didapatkan dengan mudah di sejumlah toko kertas.
"Ya cari aja di toko kertas bekas. Biasanya di daerah Jatinegara, kalau nggak ada bisa dicari ke tempat lain. Dicari yang jenis dan beratnya sama," ujarnya.
Keempat tersangka tersebut, kini ditahan di Polrestro Jakarta Timur. Mereka dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat-Surat Kendaraan Bermotor dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Kepala Bagian Humas Polres Jakarta Timur, Komisaris Didik Haryadi menerangkan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas menangkap Dedi Setiadi (35), warga Pasar Rebo, Jakarta Timur. Ia ditangkap di kontrakannya pada 30 Mei 2012 lalu.
"Saat tertangkap, ditemukan barang bukti berupa seperangkat komputer untuk mencetak STNK, lembaran pajak, BPKB palsu dan beberapa buah stempel," ujarnya kepada wartawan di halaman Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (8/6/2012).
Petugas pun melakukan pengembangan ke tersangka lainnya. Hasilnya, petugas kembali menangkap pengguna atau pemakai STNK palsu, yaitu Dani Supriatna (34) menggunakan STNK palsu untuk dua unit mobil Suzuki Swift dan Syamsuri (45), menggunakan STNK palsu untuk jenis Honda Freed, Mitsubishi L300 dan Daihatsu Feroza.
"Kami juga menangkap Hasan (34). Dia itu perantara dari si Dedi Setiadi ke para pemesannya," ujarnya.
Dari kediaman Dedi, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain seperangkat komputer untuk me-lay out STNK, BPKB dan Pajak, kertas sebagai bahan pembuatannya, stempel, dua buah unit mobil Suzuki Swift, satu unit mobil Honda Freed, satu unit mobil Daihatsu Feroza dan satu unit mobil Mitsubishi L300.
Menurut pengakuan Dedi, ia belajar sendiri memalsukan surat-surat sejak September 2010 lalu dan mulai melakukan aksinya sekitar Maret 2011. Bahan-bahannya pun bisa didapatkan dengan mudah di sejumlah toko kertas.
"Ya cari aja di toko kertas bekas. Biasanya di daerah Jatinegara, kalau nggak ada bisa dicari ke tempat lain. Dicari yang jenis dan beratnya sama," ujarnya.
Keempat tersangka tersebut, kini ditahan di Polrestro Jakarta Timur. Mereka dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat-Surat Kendaraan Bermotor dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.