AleXandria
IndoForum Newbie C
- No. Urut
- 107327
- Sejak
- 21 Okt 2010
- Pesan
- 164
- Nilai reaksi
- 2
- Poin
- 18
JAKARTA, KOMPAS.com — Tindak penyiksaan dan extra judicial killing termasuk tindakan yang melanggar hak asasi manusia atau HAM. Berdasarkan catatan Komnas Hak Asasi Manusia, masih banyak ditemukan pelanggaran HAM berupa penyiksaan, terutama yang dilakukan pihak kepolisian.
"Yang paling banyak melakukan kekerasan adalah polisi. Sangat tingginya penyiksaan dalam proses penyidikan menunjukkan tingkat kepatuhan polisi terhadap KUHAP tidak begitu tampak operasional," ujar Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim dalam jumpa pers "Catatan Komnas HAM terhadap Situasi HAM Tahun 2010" di Hotel Sahid, Jakarta, Jumat (10/12/2010).
Dipaparkan Ifdhal, sepanjang tahun 2010 sedikitnya terdapat 30 kasus penyiksaan dalam penyidikan yang dilakukan kepolisian. Sementara kasus penganiayaan yang dilakukan oknum polisi baik saat menjalankan tugas maupun di luar dinas sejumlah 32 kasus dan 16 kasus berupa tindak kekerasan. Bahkan, kata Ifdhal, di sejumlah tempat, beberapa oknum polisi langsung melakukan tembak di tempat terhadap terduga.
"Ini dibuktikan dari adanya 19 aduan kasus penembakan yang diterima Komnas HAM," kata Ifdhal. Seperti halnya penembakan langsung yang dilakukan Detasemen Khusus 88 Antiteror di sejumlah daerah saat penggerebekan teroris.
Menurut data Komnas HAM, setidaknya ada 14 terduga teroris dan dua warga sipil yang tewas ditembak Densus dalam aksi penyergapan di sejumlah daerah. "Sejumlah teroris ditembak akhirnya meninggal, dalam beberapa kasus tidak bisa diidentifikasi peranannya atau salah sasaran, yang jarang dijelaskan pada publik," kata Ifdhal.
Atas pelanggaran HAM yang dilakukan kepolisian tersebut, Komnas HAM merekomendasikan agar oknum kepolisian senantiasa berpegangan pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam menjalankan tugasnya.
"Polisi selayaknya menjunjung tinggi prinsip HAM, baik saat tugas atau di luar tugas," ujar Ifdhal.
Penegakan hukum terhadap para terduga teroris, lanjut Ifdhal, harus dilakukan dengan memenuhi norma HAM sesuai prosedur hukum. "Perlu pengawasan dan audit terhadap setiap operasi teroris, tidak memberantas teror dengan teror," imbuhnya.
"Yang paling banyak melakukan kekerasan adalah polisi. Sangat tingginya penyiksaan dalam proses penyidikan menunjukkan tingkat kepatuhan polisi terhadap KUHAP tidak begitu tampak operasional," ujar Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim dalam jumpa pers "Catatan Komnas HAM terhadap Situasi HAM Tahun 2010" di Hotel Sahid, Jakarta, Jumat (10/12/2010).
Dipaparkan Ifdhal, sepanjang tahun 2010 sedikitnya terdapat 30 kasus penyiksaan dalam penyidikan yang dilakukan kepolisian. Sementara kasus penganiayaan yang dilakukan oknum polisi baik saat menjalankan tugas maupun di luar dinas sejumlah 32 kasus dan 16 kasus berupa tindak kekerasan. Bahkan, kata Ifdhal, di sejumlah tempat, beberapa oknum polisi langsung melakukan tembak di tempat terhadap terduga.
"Ini dibuktikan dari adanya 19 aduan kasus penembakan yang diterima Komnas HAM," kata Ifdhal. Seperti halnya penembakan langsung yang dilakukan Detasemen Khusus 88 Antiteror di sejumlah daerah saat penggerebekan teroris.
Menurut data Komnas HAM, setidaknya ada 14 terduga teroris dan dua warga sipil yang tewas ditembak Densus dalam aksi penyergapan di sejumlah daerah. "Sejumlah teroris ditembak akhirnya meninggal, dalam beberapa kasus tidak bisa diidentifikasi peranannya atau salah sasaran, yang jarang dijelaskan pada publik," kata Ifdhal.
Atas pelanggaran HAM yang dilakukan kepolisian tersebut, Komnas HAM merekomendasikan agar oknum kepolisian senantiasa berpegangan pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam menjalankan tugasnya.
"Polisi selayaknya menjunjung tinggi prinsip HAM, baik saat tugas atau di luar tugas," ujar Ifdhal.
Penegakan hukum terhadap para terduga teroris, lanjut Ifdhal, harus dilakukan dengan memenuhi norma HAM sesuai prosedur hukum. "Perlu pengawasan dan audit terhadap setiap operasi teroris, tidak memberantas teror dengan teror," imbuhnya.


