• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Polisi 'Koboi' Akan Dijerat Pasal Disiplin

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Ulah tak terpuji yang dilakukan Brigadir CK akan diselidiki oleh Polda Jabar. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus mengatakan, bila terbukti, terhadap pelaku akan dikenakan pasal yang ada di PP No 1 tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

Seperti apa yang tertera di Pasal 4 huruf f. Pasal tersebut menyatakan, dalam pelaksanaan tugas anggota Polri wajib menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dan huruf n, yaitu menggunakan barang milik dinas dengan sebaik-baiknya," ucap Martinus.
Lalu di Pasal 6 huruf v yang berbunyi, dalam melaksanakan tugas anggota Polri dilarang memasuki tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Polri kecuali karena tugasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bripka CK mengumbar tembakan pada Minggu (30/11) dini hari. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 01.10. Penembakan pertama terjadi di depan Indomaret Pasal Hypersquare Blok C, No 10-11. Dua tembakan diarahkan ke atas.

Setelah itu, CK kembali melepaskan tembakan ke atas di depan AXA Blok C No 17. Di tempat ini CK menembakan dua pelurunya. Ini dilakukannya setelah keluar dari tempat hiburan.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.