• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Politik Polisi Hentikan Penyidikan Iklan Prabowo dan Jokowi

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
r9Tm.jpg

Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus iklan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) yang menampilkan calon gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.

Tidak ditemukannya unsur pidana seperti yang direkomendaksi oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta, menjadi alasan kenapa polisi harus menghentikan kasus ini.

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) itu dikeluarkan pada 9 Oktober lalu.
Setelah memintai keterangan terhadap sepuluh orang saksi, penyidik akhirnya memutuskan bahwa kasusnya dihentikan. Tidak ada bukti kampanye di luar jadwal.

"Jokowi, Ahok dan Prabowo, tidak diperiksa karena tidak ada korelasi dengan iklan tersebut," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Jumat, 12 Oktober 2012.

Dari pemeriksaan seluruh saksi, seperti Dasril Affandi, Giofedi, Andi Syafrani sebagai terlapor, FX Ridwan Handoyo, Adjie S Soeratmadjie, Fachry Dermawan perwakilan dari televisi, kemudian Andi Surya Wirawan Sadha dari PT Activate Media Nusantara, Eko Suprati dari perwakilan KPU DKI Jakarta, Setyo Edi dan Ngadiran dari APPSI, diketahui bahwa APPSI bukan termasuk dalam tim sukses pasangan Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama.

Dengan tidak tergabungnya APPSI sebagai tim sukses pasangan tersebut, telah mematahkan Pasal 75 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Menurut Rikwanto, APPSI serta media yang menayangkan iklan tidak mengetahui jadwal kampanye putaran kedua. Di antaranya, telah ditetapkan bahwa 27 Agustus 2012 sudah masuk dalam masa tenang.

"APPSI tidak termasuk tim kampanye. Dari keterangan pasal tersebut, saudara Ngadiran (perwakilan APPSI) tidak memenuhi unsur, dan kampanye di luar jadwal tidak terbukti," jelas Rikwanto.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.