ism4il
IndoForum Newbie C
- No. Urut
- 106696
- Sejak
- 12 Okt 2010
- Pesan
- 128
- Nilai reaksi
- 0
- Poin
- 16
Surabaya (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya memburu dua mahasiswa pelaku pemerkosaan yang dilakukan terhadap perempuan di bawah umur.
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Komisaris Polisi Wiwik Setyaningsih mengatakan, kedua mahasiswa ini sudah diketahui identitasnya dan dalam proses penangkapan.
"Identitas sudah kami kantongi. Saat ini petugas reskrim sudah melakukan pengejaran. Kami yakin tidak lama lagi mereka akan segera tertangkap," ujar Wiwik.
Kedua buronan ini termasuk orang yang ikut memperkosa TRW (17), warga Jalan Hayam Wuruk Surabaya. Sebelumnya, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes berhasil meringkus tiga pelaku pemerkosaan.
Ketiga pelaku yang sudah mendekam di balik jeruji besi itu masing-masing berinisial AG (22), YG (22), keduanya mahasiswa, dan HR (25), warga Kendangsari Surabaya. AG adalah pacar korban. Mereka menjalin kasih hingga korban hamil, hingga kini sudah memiliki satu anak berusia lima bulan.
Pengejaran dilakukan sampai ke luar kota karena para pelaku yang namanya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu dideteksi telah sudah tidak lagi berada di Surabaya.
Selain dua mahasiswa, polisi juga melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya. Total pelaku berjumlah enam orang. Mereka secara bergantian memaksa TRW melayani nafsu bejatnya.
Seperti yang pernah diberitakan, tiga pemerkosa perempuan di bawah umur diringkus polisi. Ironisnya, satu diantara tiga pelaku adalah pacar korban sendiri.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya AKP Herlina mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka setelah mendapat laporan dari korban.
"Perbuatan pelaku sebenarnya dilakukan pada pertengahan tahun 2009 lalu. Karena pelaku tidak mau bertanggung jawab, korban melaporkannya ke polisi," ujar Herlina.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita dua setel pakaian korban dan pelaku yang digunakan serta surat pernyataan asli dari pelaku AG.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, para pelaku terjerat Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan serta Pasal 81 ayat 1, Undang-Undang RI, Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Komisaris Polisi Wiwik Setyaningsih mengatakan, kedua mahasiswa ini sudah diketahui identitasnya dan dalam proses penangkapan.
"Identitas sudah kami kantongi. Saat ini petugas reskrim sudah melakukan pengejaran. Kami yakin tidak lama lagi mereka akan segera tertangkap," ujar Wiwik.
Kedua buronan ini termasuk orang yang ikut memperkosa TRW (17), warga Jalan Hayam Wuruk Surabaya. Sebelumnya, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes berhasil meringkus tiga pelaku pemerkosaan.
Ketiga pelaku yang sudah mendekam di balik jeruji besi itu masing-masing berinisial AG (22), YG (22), keduanya mahasiswa, dan HR (25), warga Kendangsari Surabaya. AG adalah pacar korban. Mereka menjalin kasih hingga korban hamil, hingga kini sudah memiliki satu anak berusia lima bulan.
Pengejaran dilakukan sampai ke luar kota karena para pelaku yang namanya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu dideteksi telah sudah tidak lagi berada di Surabaya.
Selain dua mahasiswa, polisi juga melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya. Total pelaku berjumlah enam orang. Mereka secara bergantian memaksa TRW melayani nafsu bejatnya.
Seperti yang pernah diberitakan, tiga pemerkosa perempuan di bawah umur diringkus polisi. Ironisnya, satu diantara tiga pelaku adalah pacar korban sendiri.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya AKP Herlina mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka setelah mendapat laporan dari korban.
"Perbuatan pelaku sebenarnya dilakukan pada pertengahan tahun 2009 lalu. Karena pelaku tidak mau bertanggung jawab, korban melaporkannya ke polisi," ujar Herlina.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita dua setel pakaian korban dan pelaku yang digunakan serta surat pernyataan asli dari pelaku AG.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, para pelaku terjerat Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan serta Pasal 81 ayat 1, Undang-Undang RI, Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.