• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Polisi Boyolali Tangkap Pengedar Ganja

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
xg163.jpg
BOYOLALI–Jajaran Satuan Narkoba Polres Boyolali berhasil menangkap tersangka narkoba Joko Sukamto, 37, warga Banyudono. Ia dibekuk aparat saat hendak bertransaksi narkoba jenis ganja. Kini, tersangka ditahan di Mapolres Boyolali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasubag Humas Polres Boyolali, AKP Margono mengatakan tersangka ditangkap pada Jumat (18/5) pukul 12.30 WIB. Saat itu petugas mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di sekitar Pasar Tompen, Banyudono.
Aparat kemudian melakukan penyelidikan atas informasi yang didapat. Dugaan petugas pun benar adanya. Tersangka berada di tempat kejadian perkara. Petugas lalu menggeledah tersangka dan menemukan satu paket ganja. Narkoba jenis ganja ini dikemas dalam kertas minyak warna coklat.

“Petugas menemukan ganja seberat 12,407 gram. Tersangka langsung diamankan di Mapolres Boyolali untuk pemeriksaan intensif,” katanya saat ditemui wartawan di Mapolres Boyolali, Rabu (23/5/2012).
Kasubag Humas menambahkan selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB). Antara lain, handphone merek Nokia warna hitam yang digunakan tersangka untuk transaksi serta uang tunai Rp400.000.

Tersangka mengatakan kepada penyidik narkoba jenis ganja itu ia dapatkan dari Aceh. Jual beli barang haram ini dilakukan seperti halnya bertransaksi barang umumnya. Ia mengaku baru kali pertama melakukan praktik ini.
Tersangka dijerat dengan UU 35/2009 tentang narkotika. Kasus ini dalam pengembangan kepolisian untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.