• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Polisi Bongkar Sindikat Peredaran Ganja Indramayu-Jakarta

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
0gXWP.jpg
INDRAMAYU - Enam orang yang diduga terlibat sindikat peredaran ganja ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu, Jawa Barat. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita 3,5 kilogram ganja kering bentuk batu dan paket siap edar.

Enam tersangka anggota sindikat peredaran ganja yakni, AJ (33) warga Kecamatan Lohbener, ASD (24) warga Kecamatan Terisi, SAD (24) warga Kecamatan Patrol, SUK (30) dan KRON (23) warga Kecamatan Anjatan, serta AM warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pengungkapan kasus peredaran narkoba itu bermula saat polisi menangkap tiga pelaku di rumah kontrakan AJ yang saat itu baru menerima kiriman paket ganja. Polisi berpura-pura transaksi dan membekuk AJ bersama dua kurir. Setelah dilakukan pengembangan, polisi membekuk tiga pengedar lainnya.

Kapolres Indramayu, AKBP Wahyu Bintono, mengatakan, enam pelaku itu merupakan target operasi polisi karena gerak-geriknya sangat licin. Bahkan, beberapa kali petugas gagal menangkap tersangka.

“Berkat laporan masyarakat akhirnya keenam pelaku berhasil dibekuk beserta barang bukti 3,5 kilogram ganja kering bentuk batu dan paket siap edar,” kata Wahyu, Selasa (16/7/2013).

Kini polisi masih mengembangkan penyelidikan pada tersangka guna mengungkap bandar besar dari Jakarta yang memasok ganja kepada sindikat di Indramayu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.