• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Polisi Bekuk Penjambret Spesialis Orang Pacaran

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
i89vg.jpg
Jajaran Reskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kejahatan jalanan yang sering dilakukan di sejumlah wilayah di Kota Semarang dengan sasaran muda-mudi yang tengah berpacaran, Jumat (15/6/2012). Dua tersangka yang berhasil diamankan yakni Agung (19) warga Jepara, dan Ulin (17) warga Semarang Utara.

Polisi berhasil mengamankan sebuah senjata tajam berupa gobang dengan panjang 50 cm dan dua sepeda motor yang digunakan pelaku. Kasus ini terungkap setelah para pelaku gagal melakukan aksinya pada Jumat dini hari. Tersangka Ulin ditangkap setelah duel dengan korbannya Saiful (25) warga pekalongan yang tengah menikmati malam bersama rekan perempuannya di kawasan Tugumuda.

"Saya juga tidak tahu mereka datang darimana tiba-tiba dari arah belakang punggung saya sudah ditempeli gobang dan pelaku lain berusaha mengambil HP di saku," katanya. Saiful mengalami luka ditangan kiri akibat sabetan gobang, meski begitu ia berhasil membawa satu pelaku ke polisi.

Dari tersangka tersebut, polisi kemudian berhasil menangkap pelaku lain yakni Agung yang ketika itu melarikan diri. Kedua tersangka mengaku sedikitnya sudah lima kali melakukan kejahatan jalanan di kawasan Jalan Arteri, Simpanglima, Tugumuda, Jalan Pahlawan dan Telogosari. Mereka mengaku melakukan kejahatan secara berkelompok dengan dua pelaku lain yang masih buron. Sasaran mereka memang muda-mudi yang tengah berduaan.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Elan Subilan mengatakan kawanan pelaku itu memang telah menjadi buron polisi karena banyaknya laporan dari masyarakat. "Polisi akan terus melakukan patroli untuk mempersempit gerak mereka, sehingga kejadian semacam ini bisa ditekan," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.