• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Polisi Bekuk "Guru" para Pencuri

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
MLgUG.jpg
Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan ditangkap aparat Polsek Gajahmungkur, Semarang, Jawa Tengah. Ketiganya diamankan, setelah polisi mendapatkan laporan adanya pencurian, yang dialami oleh korban bernama Sofian Doloksaribu warga Jalan Kebonharjo, Semarang pada jumat, 7 Februari 2014 lalu pukul 23.45 wib.

Ketiga pelaku yakni Sartono saleh tunggal (40) warga Jalan Candirejo, RT.03 RW.04, Kelurahan Wonotingal, Kecamatan Candisari, Semarang, Brojol Hermawan (32) warga Jalan Sriwijaya Genuk Rt.01 RW.07, kelurahan Tegalasri, kecamatan Candisari, Semarang, dan Erik Kurniawan (30) warga Candisari, Semarang.

Salah seorang tersangka, Brojol mengatakan, dia membantu rekannya bernama Erik untuk menagih ayam jago yang dijanjikan oleh korban. Namun korban tidak bersedia memberikan, sehingga para tersangka melukai korban dengan parang dan mengambil barang-barang seperti handphone dan perhiasan di rumah korban.

“Dia janji mau kasih ke Erik ayam aduan, tapi nggak dikasih. Akhirnya kita ambil barang–barangnya. Saya cuma ambil barang, Erik yang ancam pakai parang,” ungkapnya di Mapolsek Gajahmungkur, Semarang, Selasa (11/2/2014).

Sementara Kapolsek Gajahmungkur, Komisaris Meiliyan Rahmadi mengatakan, Brojol merupakan salah satu residivis yang sudah sering keluar masuk penjara akibat kejahatan yang sama. Dalam aksinya tersangka tidak segan – segan melukai korbannya dengan menggunakan senjata tajam.

“Brojol ini bisa dikatakan gurunya kejahatan di wilayah hukum kita. Sudah lakukan di empat TKP dan dia tidak segan–segan melukai korbannya dengan kekerasan,” ungkapnya.

Menurut Rahmadi, para tersangka berhasil ditangkap karena korban mengenai wajah para pelaku. Pihaknya masih mengejar satu lagi tersangka yang merupakan penadah dari barang curian mereka. Bersama tersangka diamankan satu buah sepeda motor, satu buah handphone, satu kalung emas, dan satu buah parang yang digunakan tersangka.

“Dari pengakuan korban mengalami kerguian sampai Rp5 juta. Ketiganya kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.