yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Ketiga pelaku yakni Sartono saleh tunggal (40) warga Jalan Candirejo, RT.03 RW.04, Kelurahan Wonotingal, Kecamatan Candisari, Semarang, Brojol Hermawan (32) warga Jalan Sriwijaya Genuk Rt.01 RW.07, kelurahan Tegalasri, kecamatan Candisari, Semarang, dan Erik Kurniawan (30) warga Candisari, Semarang.
Salah seorang tersangka, Brojol mengatakan, dia membantu rekannya bernama Erik untuk menagih ayam jago yang dijanjikan oleh korban. Namun korban tidak bersedia memberikan, sehingga para tersangka melukai korban dengan parang dan mengambil barang-barang seperti handphone dan perhiasan di rumah korban.
“Dia janji mau kasih ke Erik ayam aduan, tapi nggak dikasih. Akhirnya kita ambil barang–barangnya. Saya cuma ambil barang, Erik yang ancam pakai parang,” ungkapnya di Mapolsek Gajahmungkur, Semarang, Selasa (11/2/2014).
Sementara Kapolsek Gajahmungkur, Komisaris Meiliyan Rahmadi mengatakan, Brojol merupakan salah satu residivis yang sudah sering keluar masuk penjara akibat kejahatan yang sama. Dalam aksinya tersangka tidak segan – segan melukai korbannya dengan menggunakan senjata tajam.
“Brojol ini bisa dikatakan gurunya kejahatan di wilayah hukum kita. Sudah lakukan di empat TKP dan dia tidak segan–segan melukai korbannya dengan kekerasan,” ungkapnya.
Menurut Rahmadi, para tersangka berhasil ditangkap karena korban mengenai wajah para pelaku. Pihaknya masih mengejar satu lagi tersangka yang merupakan penadah dari barang curian mereka. Bersama tersangka diamankan satu buah sepeda motor, satu buah handphone, satu kalung emas, dan satu buah parang yang digunakan tersangka.
“Dari pengakuan korban mengalami kerguian sampai Rp5 juta. Ketiganya kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.