• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Polisi Bekuk 4 Tersangka Jaringan Pengedar Ganja di Solo

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48


SOLO - Satuan Reserse Narkoba Polresta Solo membekuk empat tersangka yang diduga bagian dari jaringan pengedar narkoba jenis ganja di Kota Solo, Jawa Tengah. Selain empat tersangka, polisi masih memburu seorang tersangka lainnya.

Kasubag Humas Polresta Solo, AKP Sis Raniwati, memaparkan, empat tersangka yakni, Rainis Tanjung (31), warga Sukoharjo, Rahadian Agni (26), warga Kadipiro Solo, Aryo Seto (32), warga Jaten Karanganyar dan Dwi Waluyo alias Vebri (23), warga Kartasura Sukoharjo. "Seorang tersangka lagi berinsial T masih menjadi buron," Sis Raniwati di Mapolresta Solo, Jumat (22/3/2013).

Sis menjelaskan, penangkapan keempatnya dilakukan di lokasi berbeda dan waktu yang berbeda pula. Awalnya, petugas menangkap Rainis Tanjung pada Senin, 18 Maret lalu di Kerten Solo. Saat digelandang ke rumahnya, ternyata ditemukan dua paket ganja. "Tersangka mengaku membeli barang haram tersebut dari tersangka Rahadian seharga Rp1.800.000," ungkap Sis.

Setelah mendapat informasi tersebut, petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Radian di Kampung Jebres Solo. Petugas menemukan bungkus rokok berisi satu linting ganja di saku tersangka. Begitu dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, kembali ditemukan ganja kering yang dikemas dalam kaleng. “Rahadian mengaku membeli dari tersangka Dwi Waluyo,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan baik terhadap tersangka Dwi Waluyo maupun Rainis, terungkap tersangka lain yakni Aryo. Saat ditangkap, di tangan Aryo disita satu bungkus plastik transparan berisi ganja kering. "Saat rumah Aryo digeledah, ditemukan pula satu bungkus klip transparan berisi ganja kering, dua linting ganja," ungkapnya.

Pada pemeriksaan terhadap Dwi Waluyo, tersangka mengaku dititipi ganja dari seseorang berinisial T untuk diserahkan kepada Rahadian, dengan upah Rp100.000. "Tersangak dikenai Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," pungkasnya.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.