• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

PNS Pencuri Kotak Suara Diserahkan Polisi

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Wakil Bupati (Wabup) Madiun, Iswanto menyerahkan penyidikan kasus pencurian 77 kotak suara bekas Pilpres 2009 dan 330 batang aluminium penyangga kotak suara yang dilakukan tersangka Sofwan (31) ke Polres Madiun Kota.

Selain agar memberikan efek jerah bagi tersangka dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya, juga karena PNS Bagian Sekretariat KPU Kabupaten Madiun golongan II-B itu merupakan PNS bantuan Pusat.

Selain itu, kata Iswanto, bukan hanya tersangka yang tepergok mencuri kotak suara di Kantor KPU Kabupaten Madiun, tetapi masih banyak PNS Pusat lainnya. "Banyak jumlahnya tetapi datanya saya tidak hafal. Yang masuk PNS Pemkab Madiun adalah Sekretaris, Bendahara dan sejumlah Kepala Seksi (Kasi) di Sekretariat KPU Kabupaten Madiun," imbuhnya.

"Itu (penyidikan) sepenuhnya kami serahkan ke polisi. Kami tak akan mencampuri perbuatan melawan hukum meski tugasnya ada di KPU Kabupaten Madiun," pungkasnya.

Selain Sofwan, polisi juga menetapkan Rudy Candra, pengepul barang rongsokan yang ada di Jl Bali, Kelurahan/Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagai tersangka.

Tersangka Rudy Candra ditetapkan tersangka karena membeli kotak suara bekas yang terbuat dari aluminium seharga Rp 15.000 per kilogram. Sedangkan untuk calon pembeli kotak suara, HS belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum ada bukti transaksi.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.