• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita PN Jaksel Kembali Lanjutkan Sidang Praperadilan Novel Baswedan

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang praperadilan yang diajukan penyidik KPK Novel Baswedan terhadap Polri, Senin (1/6/2015). Sidang hari ini mengagendakan pembacaan tanggapan Polri atas gugatan yang telah dibacakan Novel, Jumat (29/5/2015) lalu.

Gugatan yang diajukan Novel terkait penangkapan dan penahanannya beberapa waktu lalu. Dalam sidang sebelumnya, Novel sempat bercerita kronologi penangkapannya oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang terkesan ada upaya kriminalisasi.

"Mengapa tengah malam? Telepon saja saya akan datang," kata Novel saat membacakan pengantar gugatan permohonannya. "Bukan hanya rumah yang selalu terbuka, handphone saya juga selalu tersedia dihubungi oleh siapapun," lanjutnya.

Tak hanya itu, Novel juga menduga, Kabareskrim Komjen Budi Waseso telah melakukan pembohongan publik dengan menyebut dirinya memiliki empat rumah. Namun, Novel telah mengklarifikasi kabar tersebut dan menyatakan jika hanya memiliki dua rumah yahg telah dilaporkannya ke KPK.

"Karena Kabareskrim tetap yakin bahwa saya memiliki empat rumah, maka sekali lagi saya sampaikan bahwa silahkan diambil dua rumah yang saya tidak merasa miliki," ujarnya.

Tak lazim

Novel ditangkap di kediamannya di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 1 Mei 2015. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Mulyadi Jawani alias Aan, pelaku pencurian sarang burung walet di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu 2004 silam.

Anggota tim kuasa hukum Novel, Febi Yonesta mengatakan, semula pasal yang disangkakan terhadap Novel yakni Pasal 351 ayat (1) dan (3) KUHP. Namun, ketika penangkapan itu terjadi, Surat Perintah Penyidikan justru memuat Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.

"Selanjutnya, dasar dikeluarkannya surat perintah penangkapan dan penahanan yaitu Surat Perintah Kabareskrim Nomor Sprin/1432/Um/2015/Bareskrim tertanggal 20 April 2015," kata Febi.

Menurut Febi, Surat Perintah Kabareskrim dalam suatu penyidikan adalah hal yang tidak lazim. Sebab, penangkapan dan penahanan merupakan wewenang penyidik. Sedangkan, Kabareskrim bukan merupakan penyidik yang bertugas menangani kasus Novel.

"Surat perintah itu menunjukkan bahwa Kabareskrim telah melakukan intervensi terhadap independensi penyidik," ujarnya.

Dianggap kedaluwarsa

Anggota tim hukum Novel, Julius Ibrani menilai, surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP.KAP/19/IV/2015 DITTIPIDUM yang diterbitkan pada 24 April 2015 telah kedaluwarsa. Julius menilai, penangkapan terhadap Novel terlampau jauh dari tanggal diterbitkannya surat tersebut.

Selain itu, dalam surat perintah penangkapan itu disebutkan bahwa surat perintah itu berlaku sejak tanggal dikeluarkan. "Dengan mengacu pada surat perintah penangkapan dan dikaitkan dengan ketentuan di dalam Pasal 19 ayat (1) (KUHAP), disebutkan bahwa penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat dilakukan paling lama satu hari," kata Julius.

Dengan adanya ketentuan di dalam pasal tersebut, maka penahanan terhadap Novel seharusnya dilakukan paling lama pada 25 April 2015. "Oleh karenanya penangkapan terhadap Novel tidak didasari oleh surat perintah yang sah dan mengakibatkan penangkapan tersebut menjadi tidak sah," ujarnya.

Sementara itu, dalam tuntutan yang dibacakan Muji Kartika Rahayu, Novel meminta agar Polri membuat permintaan maaf terhadap dirinya. Permintaan maaf itu harus ditulis di atas spanduk besar dan dipasang di depan kantor Mabes Polri selama seminggu.

"Memerintahkan kepada termohon meminta maaf kepada Novel Baswedan dan keluarga melalui pemasangan baliho ukuran 3x6 meter di depan Kantor Mabes Polri dengan pemasangan menghadap jalan raya selama tujuh hari berturut-turut," kata Muji.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.