• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita PLAT MERAH Per 1 Agustus Gunakan BBM Non Subsidi

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
GyB4j.jpg

SOLO- Mulai satu Agustus kendaraan berpelat merah harus menggunakan bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi. Sementara, jatah BBM mobil dinas tidak dikurangi, hanya dikonversi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, Senin (30/7/2012), mengatakan penetapan aturan itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam SE itu menunjuk pada upaya untuk mewujudkan konsep efisiensi tanpa menghilangkan efektivitas.

Budi menerangkan surat perintah resmi dari Gubernur Jateng tentang penggunaan BBM no-subsidi belum keluar. Namun berdasarkan pemberitahuan dari media cetak dan elektronik sejumlah daerah akan serempak menerapkan aturan itu per satu Agustus. “Selama ini surat Gubernur hanya surat edaran yang bersifat general. Sampai detik ini belum saya terima perintah resmi. Tapi surat edaran ke sejumlah dinas di Solo tentang penggunaan BBM non-subsidi itu akan kami edarkan segera,” ucapnya kepada wartawan, Senin, di Balai Tawangarum Solo.

Budi menambahkan dalam penerapan aturan itu per Agustus nanti jatah BBM Mobil dinas tak ada yang dikurangi, hanya dikonversi dari premium ke pertamax. Akibatnya, di beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) banyak yang mengalami penambahan biaya. Di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Solo misalnya, jatah BBM mobil dinas bertambah Rp331 juta. danang tambahan itu, kata dia, bakal diajukan dalam rapat Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) perubahan.

“Penambahan setiap dinas berbeda disesuaikan dengan aset kendaraannya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Budi, mengaku meminta SPBU di Solo untuk turut memantau penggunaan BBM non subsidi bagi mobil berpelat merah. Pasalnya, pemantauan paling efektif menurutnya berada di hulu yaitu di sejumlah SPBU. Sementara, kalaupun ad

“Tapi kalau urusan sanksi saya enggak tahu karena itu adalah kewenangan kementerian, bukan kami. Kami hanya memastikan kalau enggak ada PNS yang menggunakan bahan bakar bersubsisid lagi per satu Agustus,” tandasnya.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.