yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Direktur Bisnis bin Syariah Imam Tegus Saptono menilai usulan industri untuk menaikkan plafon gadai emas yang saat ini berlaku Rp250 juta tidak membahayakan industri perbankan syariah. Asosiasi bunk Syariah Indonesia (Asbisindo) berharap bunk Indonesia memperlonggar aturan mengenai gadai emas.
Menurut Imam selama ketentuan gadai emas berjalan benar dan tidak ada unsur spekulasi seperti metode berkebun emas, kenaikan plafon gadai emas dapat dilakukan.
"Selama dasar gadai emas memiliki underlying aset yang jelas maka tidak akan berbahaya," kata Imam di Gedung DPR RI Jakarta, Senin 24 September 2012.
Menurutnya batas maksimal plafon gadai emas sebesar Rp250 juta merupakan angka kecil. Ia mencontohkan saudagar Minang dan Makassar yang bertransaksi menggunakan emas. "Itu tidak masalah untuknya," ujarnya.
Sebelumnya Ketua Asbisindo Yuslam Fauzi mengatakan pengetatan gadai emas yang dilakukan BI membuat protofolio gadai emas menurun signifikan di industri bunk syariah. Untuk itu ia mengusulkan agar BI menaikkan plafon maksimal yang berlaku Rp250 juta.
"Kenyataaannya regulasi membuat mati angin, dulu lagi kenceng-kencengnya sekarang mati angin, " Kata Yuslam beberapa waktu lalu.
Menurut Imam selama ketentuan gadai emas berjalan benar dan tidak ada unsur spekulasi seperti metode berkebun emas, kenaikan plafon gadai emas dapat dilakukan.
"Selama dasar gadai emas memiliki underlying aset yang jelas maka tidak akan berbahaya," kata Imam di Gedung DPR RI Jakarta, Senin 24 September 2012.
Menurutnya batas maksimal plafon gadai emas sebesar Rp250 juta merupakan angka kecil. Ia mencontohkan saudagar Minang dan Makassar yang bertransaksi menggunakan emas. "Itu tidak masalah untuknya," ujarnya.
Sebelumnya Ketua Asbisindo Yuslam Fauzi mengatakan pengetatan gadai emas yang dilakukan BI membuat protofolio gadai emas menurun signifikan di industri bunk syariah. Untuk itu ia mengusulkan agar BI menaikkan plafon maksimal yang berlaku Rp250 juta.
"Kenyataaannya regulasi membuat mati angin, dulu lagi kenceng-kencengnya sekarang mati angin, " Kata Yuslam beberapa waktu lalu.