facebookeb
IndoForum Senior A
- No. Urut
- 210735
- Sejak
- 9 Jan 2013
- Pesan
- 7.471
- Nilai reaksi
- 96
- Poin
- 48
Itu berdasarkan Keputusan Presiden RI No 24 Tahun 2014 yang dipertegas kembali melalui Surat Edaran Gubernur DIY tertanggal 4 Juli 2014.
Melalui SE tersebut, Gubernur mengimbau agar seluruh bupati dan Wali Kota berikut pimpinan instansi di DIY turut mendukung keberhasilan pemungutan suara.
Dalam surat sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X juga menginstruksikan seluruh PNS netral.
HB X mewajibkan seluruh pejabat maupun pegawai negeri sipil di lingkup Pemda DIY tidak memihak pasangan Capres-Cawapres manapun.
"Pejabat dan PNS harus netral dan tidak melibatkan diri pada proses kampanye Pilpres," ucap Kabag Humas Biro Umum Humas Protokol Setda DIY, Iswanto membacakan surat instruksi Gubernur DIY No 2 Tahun 2014 yang diterbitkan 27 Juni 2014 lalu.
Gubernur juga menekankan kembali larangan pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.
Jika ada pejabat atau PNS yang ketahuan melanggar, Pemda akan menerapkan hukuman disiplin berjenjang.
Sesuai PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dijelaskan, ada tiga tingkat hukuman disiplin PNS yakni ringan, sedang dan berat.
Hukuman bisa berupa teguran lisan, tertulis, penundaan kenaikan gaji atau pangkat, penurunan jabatan, mutasi hingga pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.