yophi
IndoForum Beginner E
- No. Urut
- 45381
- Sejak
- 5 Jun 2008
- Pesan
- 512
- Nilai reaksi
- 15
- Poin
- 18
INILAH.COM, Jakarta – Pemilu 2009 menjadi pesta demokrasi yang memungkinkan jabatan kepala daerah diisi politisi dari beragam parpol. Tak mengherankan bila Pilpres 2009 cenderung dijadikan arena balas budi para kepala daerah kepada parpol pendukungnya. Maka di masa kampanye ini giliran mereka berbondong-bondong cuti demi membela partai.
Apa yang bisa dibayangkan, jika kepala para kepala daerah maupun wakil kepala daerah, baik gubernur maupun wakil gubernur hingga bupati maupun wakil bupati, cuti dari kerjanya sebagai kepala daerah karena urusan kampanye capres-cawapres?
Tak hanya fungsi pelayanan publik yang akan terganggu, namun fasilitas pemerintahan provinsi maupun pemerintahan kabupaten pun berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan pemilu presiden. Ekstremnya lagi, mesin birokrasi di daerah bisa dipolitisasi untuk kepentingan capres-cawapres tertentu.
Faktanya, hingga Rabu (17/6) sebanyak 98 kepala daerah telah mengajukan cuti kampanye kepada Menteri Dalam Negeri. Meski demikian, menurut data Departemen Dalam Negeri, dari total surat yang masuk hanya 87 surat cuti yang disetujui Mendagri.
“Pemerintah sangat memahami niat para kepala daerah mengambil cuti untuk kampanye. Lebih baik mereka minta izin resmi daripada harus sembunyi-sembunyi,” ujar Mendagri Mardiyanto, di Surabaya, Rabu (17/6).
Beberapa kepala daerah yang telah mendapatkan izin cuti kampanye itu antara lain Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Nusa Tenggara Timur, Gubernur Bengkulu, Gubernur, serta Wakil Gubernur Jawa Tengah.
Cuti kampanye kepala daerah secara formal memang hanya berlaku efektif satu hari dalam seminggu selama masa kampanye pilpres ini. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 14/2009 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13/2009 tentang tata cara pejabat negara melaksanakan kampanye. Kepala daerah mengajukan izin cuti kampanye minimal 12 hari menjelang pelaksanaan kampanye.
Secara formal, cuti kampanye para pejabat daerah memang tak jadi soal. Soal kapan mengambil cuti dan kapan mengurus urusan pemerintahan tampak sudah diatur.
Namun secara moral, peraturan itu sama sekali tak mengatur soal penggunaan fasilitas negara. Bila pun terdapat pengawasan dari Panwaslu terkait penggunaan fasilitas negara dalam kampanye capres-cawapres, dalam praktiknya tak pernah memberi efek jera.
Menurut pengamat birokrasi Eko Prasojo, dalam masa kampanye pilpres ini masyarakat sulit mendapatkan sikap pemerintahan yang netral. Ini tidak terlepas persoalan minimnya etika pejabat serta pendekatan hukum dengan kebijakan presiden melalui Keppres atau Perppu.
"Dalam waktu kampanye ini sulit berharap netralitas pemerintahan. Yang paling mungkin, dibutuhkan etika,” kata Eko kepada INILAH.COM.
Menurut dia, situasi yang terjadi saat ini harus menjadi bahan pemikiran agar di masa mendatang tidak terulang lagi. Menurut dia, proyek jangka panjang yang harus dipikirkan adalah membangun netralitas birokrasi.
"Bahaya jika terjadi politisasi birokrasi dalam event pilkada atau pilpres," katanya. Karenanya, ia menegaskan, dalam UU Pemilu dan UU Pilpres juga harus diatur secara rigid tentang aturan cuti pejabat negara.
Keterlibatan kepala daerah dalam kampanye pilpres, menurut Eko, tidak terlepas dari upaya membangun hegemoni kekuasaan di daerah. “Kondisi ini tidak bisa dihindari akibat pilkada langsung, untuk mempertahankan hegomini kekuasaan di daerah,” ujarnya.
Menurut anggota Badan Penagwas Pemilu (Bawaslu) Wahidah Suaib, politisasi pegawai negeri sipil (PNS) justru terjadi di kalangan pegawai rendahan. Hal ini tidak terlepas keterlibatan PNS dalam kampanye karena perintah atasan, bukan karena atas kemauan sendiri.
“Di tingkat bawah, PNS yang tidak memiliki jabatan sering menjadi bulan-bulanan, sehingga tidak netral. Padahal mereka melakukan itu karena tekanan dari pimpinan instansi masing-masing. Ada istilah balas jasa atau balas dendam,” katanya.
Untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan jabatan, Wahidah Suaib menegaskan selain terdapat sanksi pidana pemilu yang diurus Bawaslu, pejabat yang melanggar juga harus mendapat sanksi dari masing-masing instansi.
“Ini untuk memberi efek psikologis bagi para pejabat di daerah bahwa ternyata mereka diawasi” tegasnya di sela-sela rapat koordinasi pengawasan pemilu antara Bawaslu dengan KPU, Depdagri, Kementerian BUMN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, TNI, dan Polri di Jakarta, Rabu (17/6). [
Apa yang bisa dibayangkan, jika kepala para kepala daerah maupun wakil kepala daerah, baik gubernur maupun wakil gubernur hingga bupati maupun wakil bupati, cuti dari kerjanya sebagai kepala daerah karena urusan kampanye capres-cawapres?
Tak hanya fungsi pelayanan publik yang akan terganggu, namun fasilitas pemerintahan provinsi maupun pemerintahan kabupaten pun berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan pemilu presiden. Ekstremnya lagi, mesin birokrasi di daerah bisa dipolitisasi untuk kepentingan capres-cawapres tertentu.
Faktanya, hingga Rabu (17/6) sebanyak 98 kepala daerah telah mengajukan cuti kampanye kepada Menteri Dalam Negeri. Meski demikian, menurut data Departemen Dalam Negeri, dari total surat yang masuk hanya 87 surat cuti yang disetujui Mendagri.
“Pemerintah sangat memahami niat para kepala daerah mengambil cuti untuk kampanye. Lebih baik mereka minta izin resmi daripada harus sembunyi-sembunyi,” ujar Mendagri Mardiyanto, di Surabaya, Rabu (17/6).
Beberapa kepala daerah yang telah mendapatkan izin cuti kampanye itu antara lain Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Nusa Tenggara Timur, Gubernur Bengkulu, Gubernur, serta Wakil Gubernur Jawa Tengah.
Cuti kampanye kepala daerah secara formal memang hanya berlaku efektif satu hari dalam seminggu selama masa kampanye pilpres ini. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 14/2009 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13/2009 tentang tata cara pejabat negara melaksanakan kampanye. Kepala daerah mengajukan izin cuti kampanye minimal 12 hari menjelang pelaksanaan kampanye.
Secara formal, cuti kampanye para pejabat daerah memang tak jadi soal. Soal kapan mengambil cuti dan kapan mengurus urusan pemerintahan tampak sudah diatur.
Namun secara moral, peraturan itu sama sekali tak mengatur soal penggunaan fasilitas negara. Bila pun terdapat pengawasan dari Panwaslu terkait penggunaan fasilitas negara dalam kampanye capres-cawapres, dalam praktiknya tak pernah memberi efek jera.
Menurut pengamat birokrasi Eko Prasojo, dalam masa kampanye pilpres ini masyarakat sulit mendapatkan sikap pemerintahan yang netral. Ini tidak terlepas persoalan minimnya etika pejabat serta pendekatan hukum dengan kebijakan presiden melalui Keppres atau Perppu.
"Dalam waktu kampanye ini sulit berharap netralitas pemerintahan. Yang paling mungkin, dibutuhkan etika,” kata Eko kepada INILAH.COM.
Menurut dia, situasi yang terjadi saat ini harus menjadi bahan pemikiran agar di masa mendatang tidak terulang lagi. Menurut dia, proyek jangka panjang yang harus dipikirkan adalah membangun netralitas birokrasi.
"Bahaya jika terjadi politisasi birokrasi dalam event pilkada atau pilpres," katanya. Karenanya, ia menegaskan, dalam UU Pemilu dan UU Pilpres juga harus diatur secara rigid tentang aturan cuti pejabat negara.
Keterlibatan kepala daerah dalam kampanye pilpres, menurut Eko, tidak terlepas dari upaya membangun hegemoni kekuasaan di daerah. “Kondisi ini tidak bisa dihindari akibat pilkada langsung, untuk mempertahankan hegomini kekuasaan di daerah,” ujarnya.
Menurut anggota Badan Penagwas Pemilu (Bawaslu) Wahidah Suaib, politisasi pegawai negeri sipil (PNS) justru terjadi di kalangan pegawai rendahan. Hal ini tidak terlepas keterlibatan PNS dalam kampanye karena perintah atasan, bukan karena atas kemauan sendiri.
“Di tingkat bawah, PNS yang tidak memiliki jabatan sering menjadi bulan-bulanan, sehingga tidak netral. Padahal mereka melakukan itu karena tekanan dari pimpinan instansi masing-masing. Ada istilah balas jasa atau balas dendam,” katanya.
Untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan jabatan, Wahidah Suaib menegaskan selain terdapat sanksi pidana pemilu yang diurus Bawaslu, pejabat yang melanggar juga harus mendapat sanksi dari masing-masing instansi.
“Ini untuk memberi efek psikologis bagi para pejabat di daerah bahwa ternyata mereka diawasi” tegasnya di sela-sela rapat koordinasi pengawasan pemilu antara Bawaslu dengan KPU, Depdagri, Kementerian BUMN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, TNI, dan Polri di Jakarta, Rabu (17/6). [