• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Pihak Ba'asyir Tolak "Teleconfrence"

hendladi

IndoForum Beginner D
No. Urut
113568
Sejak
15 Jan 2011
Pesan
685
Nilai reaksi
2
Poin
18
1231445620X310.JPG


JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir menuding ada rekayasa yang dilakukan jaksa penuntut umum terkait permohonan pemeriksaan 15 dari 138 saksi melalui teleconference.

"Kami curigai ini direkayasa supaya saksi-saksi tidak bisa bergerak bebas," ucap Munarman, salah satu penasihat hukum Ba'ayir, kepada majelis hakim seusai mendengar putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2011).

Tudingan itu dikatakan setelah jaksa mengajukan surat permohonan dari 15 saksi agar tidak diperiksa di ruang sidang. Permohonan itu diajukan setelah hakim menolak eksepsi Ba'asyir dan memerintahkan melanjutkan sidang dengan memeriksa saksi-saksi. "Selintas kami baca surat permohonan dari saksi-saksi ada semacam keseragaman bahasa," kata Munarman.

Dikatakan Munarman, pemeriksaan saksi melalui teleconference tidak diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Selain itu, kata dia, saksi harus diperiksa dalam ruang sidang berdasarkan KUHAP.

"Kesaksian dibawah tekanan atau tidak bisa dilihat langsung di ruang sidang, bukan teleconference. Kami sangat keberatan kalau diajukan teleconference," kata Munarman.

Andi M Taufik, ketua tim jaksa, menolak alasan Munarman. Menurut dia, pemeriksaan di luar ruang sidang diatur dalam Pasal 34 UU Terorisme. Selain itu, kata dia, pemeriksaan saksi melalui teleconference diatur dalam Pasal 9 UU Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. "Pemeriksaan dengan didampingi pejabat yang berwenang," kata dia.

Menanggapi pendapat jaksa, tim pengacara tetap bersikukuh menolak permohonan itu. Dikatakan Munarman, tidak jelas apa alasan permohonan saksi-saksi. "Ancaman apa terhadap keamanan para saksi itu? Itu harus jelas. Saya kita di sini ada 2.000 polisi dan Jakarta bukan daerah konflik," lontarnya.

"Majelis memiliki kewenangan untuk memaksa kehadiran saksi-saksi, apalagi saksi-saksi itu sekarang dalam tahanan," tambah Munarman.

Andi langsung menimpali dengan menyebut, "Ini bukan kemauan kami, tapi ini kemauan mereka. Dari 138 saksi, 15 saksi yang mengajukan demikian."

Herry Swantoro, ketua majelis hakim lalu menghentikan sementara sidang selama 90 menit untuk bermusyawarah. "Ini persoalan yang cukup pelik. Majelis akan bermusyawarah. Nanti musyawarah akan dituangkan dalam penetapan," kata Herry.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.