• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Perusak Kantor Tempo Terancam 7 Tahun Penjara

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. jozz78
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

jozz78

IndoForum Newbie A
No. Urut
182671
Sejak
10 Sep 2012
Pesan
337
Nilai reaksi
0
Poin
16
106221_475.jpg

KBR68H, Jakarta - Pelaku perusakan kantor Tempo terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara. Kepala Kepolisian Jakarta Selatan, Wahyu Hadiningrat mengatakan, pelaku perusakan dikenakan pasal 170 KUHP soal perusakan barang dan penganiayaan. Kata dia, polisi sudah berhasil mengidentifikasi pelaku dan masih dalam pengejaran.

“Yang kita bisa kita lihat orang yang melakukan penyerangan ini dalam kondisi mabuk, karena kalau kita lihat gambarnya ada yang sampai terjatuh dan sebagainya. Kejadian kronologis, pelaku bisa kita jerat pasal 170 soal perusakan barang dan penganiayaan yang dilakukan bersama-sama terhadap orang” ucap Kepala Kepolisian Jakarta Selatan Wahyu Hadiningrat.

Kepala Kepolisian Jakarta Selatan, Wahyu Hadiningrat. Kantor Media Tempo di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sebelumnya diserang oleh sekelompok orang. Diduga penyerangan dilakukan oleh warga sekitar. Akibat penyerangan tersebut, dua petugas keamanan luka dan kerusakan di beberapa bagian bangunan. Polisi saat ini masih memburu tiga orang yang diduga sebagai provokator penyerangan.


Kode:
[URL="http://www.iyaa.com/berita/regional/umum/2525533_2078.html"] SUMBER [/URL]
 
wahh..kenapa tuh kok nyerang kantor tempo apa alesan nya??
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.