Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Di Indonesia, persyaratan nikah beda negara terbilang rumit & memakan waktu lama. Sehingga, lebih baik dipersiapkan dari sekarang sehingga semua persyaratan lengkap sebelum hari bahagia.Cepat atau lamanya pengurusan syarat nikah beda negara tergantung dari kinerja kantor kedutaan & kantor imigrasi yg dituju. Menurut Indonesia.go.id, dokumen wajib yg harus dipunyai oleh WNA sebelum menikahi seorang WNI adalah sebagai berikut:
Ilustrasi: (Image: Istock)
Persyaratan nikah beda negara untuk WNA
Certificate of No Impediment (CNI) atau surat lajang, yg menunjukkan bahwa yg bersangkutan dapat menikah & akan menikah dengan seorang WNI. Surat ini diterbitkan oleh instansi yg berwenang di negara masing-masing WNI, contohnya kedutaan.
Salinan kartu bukti diri negara asal calon suami atau istri
Salinan paspor
Salinan akta kelahiran
Surat keterangan tidak sedang dalam status pernikahan
Akta cerai apabila pernah menikah
Akta kematian pasangan menikah kalau sudah meninggal dunia
Surat keterangan tempat tinggal sekarang
Pas foto ukuran 23 (4 lembar) & ukuran 46 (4 lembar)
Apabila menikah di Kantor Urusan Agama harus menyertakan surat keterangan mualaf apabila sebelumnya beragama selain Islam.
Berikut persyaratan untuk memperoleh CNI dari kedutaan asing:
Akta kelahiran terbaru (asli)
Salinan kartu bukti diri (KTP) dari negara asal
Salinan paspor
Bukti tempat tinggal atau surat domisili (dapat berupa salinan tagihan telepon atau listrik)
Formulir perkawinan dari kedutaan yg bersangkutan.
Pastikan surat tersebut kesemuanya sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah. Setelahnya, bawalah ke kedutaan negara WNA yg akan menikah tersebut yg berada di Indonesia.
Persyaratan nikah beda negara untuk WNI
- Surat pengantar RT/RW yg menyatakan bahwa tidak ada halangan untuk menikah.
- Formulir N1, N2, & N4 dari kelurahan & kecamatan
- Formulir N3 spesifik yg menikah di KUA (surat persetujuan mempelai yg ditandatangani oleh kedua mempelai)
- Salinan KTP
- Salinan Akta Kelahiran
- Data orang tua calon mempelai
- Salinan Kartu Keluarga (KK)
- Buku nikah orang tua (hanya kalau si calon anak pertama)
- Data dua orang saksi perkawinan & salinan KTP saksi-saksi tersebut
- Pasfoto ukuran 23 (4 lembar) & ukuran 46 (4 lembar)
- Bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan atau PBB terakhir
- Perjanjian pra nikah.
Kedutaan asing dari calon suami WNA akan meminta dokumen WNI sebagai berikut:
- Akta kelahiran asli & salinannya
- Salinan Kartu Tanda Penduduk atau KTP
- Salinan surat N1, N2, & N4 dari kelurahan
- Salinan perjanjian pranikah (jika ada)
Sebaiknya menyalin seluruh dokumen di atas sebagai cadangan sebab pihak kedutaan tersebut tidak akan mengembalikannya.
Sahnya perkawinan beda negara menurut hukum di Indonesia
Sebagaimana diambil dari kemlu.go.id, hukum di Indonesia menganggap sah perkawinan beda negara apabila memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang berikut ini:
Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yg menyatakan:
Yang dimaksud dengan perkimpoian campuran dalam Undang-Undang ini ialah perkimpoian antara dua orang yg di Indonesia tunduk pada hukum yg berlainan, karena disparitas kewarganegaraan & salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
* Pasal 60 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tersebut yg menyatakan:
1. Perkimpoian campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkimpoian yg ditentukan oleh hukum yg berlaku bagi pihak masing-masing sudah dipenuhi.
2. Untuk membuktikan bahwa syarat-syarat tersebut dalam ayat (1) sudah dipenuhi & karena itu tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkimpoian campuran, maka oleh mereka yg menurut hukum yg berlaku bagi pihak masing-masing berwenang mencatat perkimpoian, diberikan surat keterangan bahwa syarat-syarat sudah dipenuhi.
* Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkimpoian menyatakan:
1. Perkimpoian yg dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang warga negara Indonesia atau seorang warga negara Indonesia dengan warga negara asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yg berlaku di negara dimana perkimpoian itu dilangsungkan, & bagi warga negara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan undang-undang ini.
2. Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami istri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkimpoian mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkimpoian tempat tinggal mereka.
Setelah mengetahui persyaratan nikah beda negara di atas, tidak ada salahnya memahami bahwa perkawinan campuran mungkin akan menimbulkan akibat sebagai berikut:
Enam hal sebagai akibat perkawinan beda negara
1. Adanya culture shock akibat disparitas budaya antara WNI & WNA sebagai calon pengantin
2. Masing-masing calon dapat memperoleh pengetahuan mengenai negara pasangan
3. Membiasakan diri dengan kuliner, baik makanan & minuman, yg beraneka ragam dari negara masing-masing;
4. Ada kemungkinan salah satu harus meninggalkan karir & keluarga sendiri demi mengikuti istri atau suami;
5. Masing-masing dituntut memahami hukum & adat negara pasangan;
6. Mengajarkan setidaknya dua bahasa ke anak mereka nanti.
Demikianlah persyaratan nikah beda negara, semoga bermanfaat ya gansis.
Sumber
Jangan lupa mampir ke trit ane yg laen ya
Spoiler for spoiler:
Thread
Hari ini 12:50
Ilustrasi: (Image: Istock)
Persyaratan nikah beda negara untuk WNA
Certificate of No Impediment (CNI) atau surat lajang, yg menunjukkan bahwa yg bersangkutan dapat menikah & akan menikah dengan seorang WNI. Surat ini diterbitkan oleh instansi yg berwenang di negara masing-masing WNI, contohnya kedutaan.
Salinan kartu bukti diri negara asal calon suami atau istri
Salinan paspor
Salinan akta kelahiran
Surat keterangan tidak sedang dalam status pernikahan
Akta cerai apabila pernah menikah
Akta kematian pasangan menikah kalau sudah meninggal dunia
Surat keterangan tempat tinggal sekarang
Pas foto ukuran 23 (4 lembar) & ukuran 46 (4 lembar)
Apabila menikah di Kantor Urusan Agama harus menyertakan surat keterangan mualaf apabila sebelumnya beragama selain Islam.
Berikut persyaratan untuk memperoleh CNI dari kedutaan asing:
Akta kelahiran terbaru (asli)
Salinan kartu bukti diri (KTP) dari negara asal
Salinan paspor
Bukti tempat tinggal atau surat domisili (dapat berupa salinan tagihan telepon atau listrik)
Formulir perkawinan dari kedutaan yg bersangkutan.
Pastikan surat tersebut kesemuanya sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah. Setelahnya, bawalah ke kedutaan negara WNA yg akan menikah tersebut yg berada di Indonesia.
Persyaratan nikah beda negara untuk WNI
- Surat pengantar RT/RW yg menyatakan bahwa tidak ada halangan untuk menikah.
- Formulir N1, N2, & N4 dari kelurahan & kecamatan
- Formulir N3 spesifik yg menikah di KUA (surat persetujuan mempelai yg ditandatangani oleh kedua mempelai)
- Salinan KTP
- Salinan Akta Kelahiran
- Data orang tua calon mempelai
- Salinan Kartu Keluarga (KK)
- Buku nikah orang tua (hanya kalau si calon anak pertama)
- Data dua orang saksi perkawinan & salinan KTP saksi-saksi tersebut
- Pasfoto ukuran 23 (4 lembar) & ukuran 46 (4 lembar)
- Bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan atau PBB terakhir
- Perjanjian pra nikah.
Kedutaan asing dari calon suami WNA akan meminta dokumen WNI sebagai berikut:
- Akta kelahiran asli & salinannya
- Salinan Kartu Tanda Penduduk atau KTP
- Salinan surat N1, N2, & N4 dari kelurahan
- Salinan perjanjian pranikah (jika ada)
Sebaiknya menyalin seluruh dokumen di atas sebagai cadangan sebab pihak kedutaan tersebut tidak akan mengembalikannya.
Sahnya perkawinan beda negara menurut hukum di Indonesia
Sebagaimana diambil dari kemlu.go.id, hukum di Indonesia menganggap sah perkawinan beda negara apabila memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang berikut ini:
Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yg menyatakan:
Yang dimaksud dengan perkimpoian campuran dalam Undang-Undang ini ialah perkimpoian antara dua orang yg di Indonesia tunduk pada hukum yg berlainan, karena disparitas kewarganegaraan & salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
* Pasal 60 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tersebut yg menyatakan:
1. Perkimpoian campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkimpoian yg ditentukan oleh hukum yg berlaku bagi pihak masing-masing sudah dipenuhi.
2. Untuk membuktikan bahwa syarat-syarat tersebut dalam ayat (1) sudah dipenuhi & karena itu tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkimpoian campuran, maka oleh mereka yg menurut hukum yg berlaku bagi pihak masing-masing berwenang mencatat perkimpoian, diberikan surat keterangan bahwa syarat-syarat sudah dipenuhi.
* Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkimpoian menyatakan:
1. Perkimpoian yg dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang warga negara Indonesia atau seorang warga negara Indonesia dengan warga negara asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yg berlaku di negara dimana perkimpoian itu dilangsungkan, & bagi warga negara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan undang-undang ini.
2. Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami istri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkimpoian mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkimpoian tempat tinggal mereka.
Setelah mengetahui persyaratan nikah beda negara di atas, tidak ada salahnya memahami bahwa perkawinan campuran mungkin akan menimbulkan akibat sebagai berikut:
Enam hal sebagai akibat perkawinan beda negara
1. Adanya culture shock akibat disparitas budaya antara WNI & WNA sebagai calon pengantin
2. Masing-masing calon dapat memperoleh pengetahuan mengenai negara pasangan
3. Membiasakan diri dengan kuliner, baik makanan & minuman, yg beraneka ragam dari negara masing-masing;
4. Ada kemungkinan salah satu harus meninggalkan karir & keluarga sendiri demi mengikuti istri atau suami;
5. Masing-masing dituntut memahami hukum & adat negara pasangan;
6. Mengajarkan setidaknya dua bahasa ke anak mereka nanti.
Demikianlah persyaratan nikah beda negara, semoga bermanfaat ya gansis.
Sumber
Jangan lupa mampir ke trit ane yg laen ya
Spoiler for spoiler:
Thread
Hari ini 12:50