Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Sumber: www.1berita.com
1Berita.com Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online di tahun 2024 sudah mulai berlaku. Pemohon dapat mengpakai aplikasi Digital Korlantas yg dapat diunduh di Play Store & App Store.
Aplikasi ini memudahkan pemohon perpanjangan SIM untuk tidak perlu datang ke Satpas atau SIM keliling. Namun, syarat-syarat yg harus disiapkan tetap sama, yaitu:
> Foto SIM lama
> E-KTP
> Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes)
> Hasil tes psikologi
> Pasfoto dengan latar belakang berwarna biru
> Tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yg tebal lalu difoto
Setelah semua persyaratan terpenuhi, pemohon dapat mengunggahnya ke aplikasi. Kemudian, lengkapi data diri, seperti nama lengkap, pekerjaan, tempat & tanggal lahir, serta alamat rumah yg sesuai dengan KTP.
Jika alamat domisili berbeda dengan alamat KTP, pemohon dapat melampirkan alamat pengiriman SIM.
Pembayaran perpanjangan SIM online cuma dapat dilakukan melalui bunk bin. Namun, pengguna bunk lain tetap dapat mengerjakan pembayaran dengan cara transfer ke rekening bin.
https://1berita.com/perpanjangan-sim...egini-caranya/
Berikut adalah biaya perpanjangan SIM online:
> SIM A: Rp80.000
> SIM B1 & B2: Rp80.000
> SIM C, C1, & C2: Rp75.000
> SIM D & D1: Rp30.000
Setelah mengerjakan pembayaran, pemohon akan menerima kode booking. Kode booking tersebut dapat dipakai untuk mencetak SIM di Satpas terdekat.
Berikut adalah langkah-langkah perpanjangan SIM online:
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas di Play Store atau App Store.
2. Buka aplikasi & registrasi dengan nomor ponsel.
3. Tunggu kode OTP yg dikirimkan melalui SMS.
4. Buat PIN & konfirmasi PIN.
5. Upload persyaratan perpanjangan SIM.
6. Lengkapi data diri.
7. Pilih metode pengiriman SIM.
8. Lakukan pembayaran.
9. Cetak SIM di Satpas terdekat.
Pemberlakukan perpanjangan SIM online diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk memperpanjang SIM.
Aplikasi ini memudahkan pemohon perpanjangan SIM untuk tidak perlu datang ke Satpas atau SIM keliling. Namun, syarat-syarat yg harus disiapkan tetap sama, yaitu:
> Foto SIM lama
> E-KTP
> Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes)
> Hasil tes psikologi
> Pasfoto dengan latar belakang berwarna biru
> Tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yg tebal lalu difoto
Setelah semua persyaratan terpenuhi, pemohon dapat mengunggahnya ke aplikasi. Kemudian, lengkapi data diri, seperti nama lengkap, pekerjaan, tempat & tanggal lahir, serta alamat rumah yg sesuai dengan KTP.
Jika alamat domisili berbeda dengan alamat KTP, pemohon dapat melampirkan alamat pengiriman SIM.
Pembayaran perpanjangan SIM online cuma dapat dilakukan melalui bunk bin. Namun, pengguna bunk lain tetap dapat mengerjakan pembayaran dengan cara transfer ke rekening bin.
https://1berita.com/perpanjangan-sim...egini-caranya/
Berikut adalah biaya perpanjangan SIM online:
> SIM A: Rp80.000
> SIM B1 & B2: Rp80.000
> SIM C, C1, & C2: Rp75.000
> SIM D & D1: Rp30.000
Setelah mengerjakan pembayaran, pemohon akan menerima kode booking. Kode booking tersebut dapat dipakai untuk mencetak SIM di Satpas terdekat.
Berikut adalah langkah-langkah perpanjangan SIM online:
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas di Play Store atau App Store.
2. Buka aplikasi & registrasi dengan nomor ponsel.
3. Tunggu kode OTP yg dikirimkan melalui SMS.
4. Buat PIN & konfirmasi PIN.
5. Upload persyaratan perpanjangan SIM.
6. Lengkapi data diri.
7. Pilih metode pengiriman SIM.
8. Lakukan pembayaran.
9. Cetak SIM di Satpas terdekat.
Pemberlakukan perpanjangan SIM online diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk memperpanjang SIM.