• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Permodalan bunk Asing Akan Diperketat

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
wW2tI.jpg

bunk Indonesia (BI) terus menertibkan dan merapikan aturan main bagi perbankan asing. Kali ini bunk sentral akan mewajibkan kantor cabang bunk asing memiliki sejumlah aset yang berfungsi sebagai modal alias capital equivalent maintenance asset (CEMA). Modal tersebut harus menetap di Indonesia dalam bentuk khusus.

"Penting dilakukan agar stabilitas kantor cabang di sini jelas. Sehingga kalau di sana (kantor pusat) terkena 'batuk' (masalah), kantor yang ada di sini tidak terimbas," kata Direktur Eksekutif Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Mulya Siregar, Senin (12/11/2012).

Menurutnya, mekanisme seperti ini telah berlaku secara internasional dengan sebutan Ring Fencing. "Istilahnya tindakan pencegahan atau pemagaran modal,” tambahnya.

BI mengamati, jika tidak dibatasi dengan aturan yang ketat, bunk asing bisa seenaknya sendiri mengatur likuiditas di luar negeri. Jika kantor pusat bermasalah, modal usaha kantor cabang biasanya disedot untuk menyembuhkan sang induk terlebih dahulu. BI berekspektasi, jika ditempatkan dalam bentuk aset, hal tersebut tidak dapat dilakukan.

CEMA yang dimaksud ini pun sebenarnya berupa aset tetap namun berupa secondary reserve yang tidak sedang digunakan untuk treasury. Sebagai catatan saja setiap bunk memang memiliki secondary reserve untuk menjaga posisi likuiditasnya. Biasanya bunk menempatkan dana cadangan dalam instrumen keuangan yang likuid, seperti surat berharga.

Menurut Mulya, aturan CEMA ini akan bersinergi dengan peraturan Multiple License di mana tiap kantor cabang bunk asing harus memperkuat permodalannya untuk dapat berekspansi sesuai dengan yang ada dalam peraturan tersebut.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.