• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Perlakuan Negara Khilafah Terhadap Non Muslim

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Da_VivoS
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Da_VivoS

IndoForum Beginner A
No. Urut
11231
Sejak
8 Feb 2007
Pesan
1.054
Nilai reaksi
31
Poin
48
Perlakuan Negara Khilafah Terhadap Non Muslim

HTI-Press. Masih banyak orang yang menganggap bahwa penerapan hukum Islam atas non-Muslim hanya berujung pada kerusuhan, pertumpahan darah, dan perpecahan. Ada ketakutan di kalangan non-Muslim, seolah-olah hidup di bawah naungan hukum Islam akan menjadi awal kehancuran kehidupan mereka. Di Dunia Islam, ketakutan ini dimanfaatkan untuk menjustifikasi diambilnya langkah-langkah keras untuk menangani aktivis Muslim yang menyerukan penerapan hukum syariat dengan menegakkan Negara Khilafah.

Negara-negara Barat imperialis, bersama-sama dengan media dan para penguasa di Dunia Islam yang menjadi antek-antek mereka, dibarengi dengan pengawasan ketat terhadap para pengemban dakwah, memanfaatkan isu-isu seperti penerapan hukum syariat untuk mengolok-olok dan menyerang gagasan penerapan Islam. Mereka masih khawatir jika hukum syariat Islam diterapkan secara benar, hal ini akan melahirkan negara yang keadidayaannya tidak pernah tersaingi oleh negara manapun. Bersatunya begitu banyak orang, dengan latar belakang yang sangat beragam tidak pernah terjadi kecuali di era Khilafah.

Karena itu, kita paham, mengapa negara-negara Barat imperialis memiliki agenda untuk merusak citra Islam, (yaitu) supaya Islam tidak dipandang sebagai alternatif bagi ideologi Kapitalis. Untuk memperoleh gambaran yang jernih perihal nasib orang-orang non-Muslim dalam Negara Khilafah, harus dijelaskan kepada kaum Muslim maupun non Muslim, bagaimana Negara Khilafah memperlakukan orang-orang non Muslim yang ada di wilayah kekuasaan Negara Khilafah Islam. Ini diperlukan, agar kekhawatiran dan kesalahpahaman berbagai pihak bisa hilang dengan sendirinya, sekaligus dapat meng-counter berbagai tuduhan keji dari musuh-musuh Islam yang tidak suka dengan kembali diterapkannya syariat Islam.

Non-Muslim adalah Ahlu Dzimmah

Allah Swt menurunkan syariat Islam kepada Rasulullah saw sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, apapun warna kulit, agama, ras, dan segala latar belakang mereka.

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ

Dan tidaklah Kami mengutus engkau (Muhammad), melainkan untuk menjadi rahmat bagi semesta alam. (TQS. al-Anbiya [21]: 107)

Jika kita kaji syariat dengan baik, maka kita akan melihat betapa syariat Islam telah memberikan panduan rinci bagaimana menangani urusan kaum Muslim, juga non-Muslim, yang hidup di bawah naungan Negara Khilafah. Penerapan syariat terhadap non-Muslim merupakan metode praktis dakwah Islam kepada non-Muslim. Adakah cara yang lebih baik bagi non-Muslim untuk melihat kebenaran Islam selain dengan hidup berdasarkan sistem Islam itu sendiri, dan mengalami kedamaian dan keadilan hukum Allah Swt?

Dalam hukum Islam, warganegara Khilafah yang non-Muslim disebut sebagai dzimmi. Istilah dzimmi berasal dari kata dzimmah, yang berarti “kewajiban untuk memenuhi perjanjian”. Islam menganggap semua orang yang tinggal di Negara Khilafah sebagai warganegara Negara Islam, dan mereka semua berhak memperoleh perlakuan yang sama. Tidak boleh ada diskriminasi antara Muslim dan dzimmi. Negara harus menjaga dan melindungi keyakinan, kehormatan, akal, kehidupan, dan harta benda mereka.

Kedudukan ahlu dzimmah diterangkan oleh Rasulullah saw dalam sabdanya:

“Barangsiapa membunuh seorang mu’ahid (kafir yang mendapatkan jaminan keamanan) tanpa alasan yang haq, maka ia tidak akan mencium wangi surga, bahkan dari jarak empat puluh tahun perjalanan sekali pun”. (HR. Ahmad)

Imam Qarafi menyinggung masalah tanggung jawab negara terhadap ahlu dzimmah. Ia menyatakan, “Kaum Muslim memiliki tanggung jawab terhadap para ahlu dzimmah untuk menyantuni, memenuhi kebutuhan kaum miskin mereka, memberi makan mereka yang kelaparan, menyediakan pakaian, memperlakukan mereka dengan baik, bahkan memaafkan kesalahan mereka dalam kehidupan bertetangga, sekalipun kaum Muslim memang memiliki posisi yang lebih tinggi dari mereka. Umat Islam juga harus memberikan masukan-masukan pada mereka berkenaan dengan masalah yang mereka hadapi dan melindungi mereka dari siapa pun yang bermaksud menyakiti mereka, mencuri dari mereka, atau merampas hak-hak mereka.”

T.W. Arnold, dalam bukunya The Preaching of Islam, menuliskan bagaimana perlakuan yang diterima oleh non-Muslim yang hidup di bawah pemerintahan Daulah Utsmaniyah. Dia menyatakan, “Sekalipun jumlah orang Yunani lebih banyak dari jumlah orang Turki di berbagai provinsi Khilafah yang ada di bagian Eropa, toleransi keagamaan diberikan pada mereka, dan perlindungan jiwa dan harta yang mereka dapatkan membuat mereka mengakui kepemimpinan Sultan atas seluruh umat Kristen”.

Arnold kemudian menjelaskan; “Perlakuan pada warga Kristen oleh pemerintahan Ottoman -selama kurang lebih dua abad setelah penaklukkan Yunani- telah memberikan contoh toleransi keyakinan yang sebelumnya tidak dikenal di daratan Eropa. Kaum Kalvinis Hungaria dan Transilvania, serta negara Unitaris (kesatuan) yang kemudian menggantikan kedua negara tersebut juga lebih suka tunduk pada pemerintahan Turki daripada berada di bawah pemerintahan Hapsburg yang fanatik; kaum protestan Silesia pun sangat menghormati pemerintah Turki, dan bersedia membayar kemerdekaan mereka dengan tunduk pada hukum Islam… kaum Cossack yang merupakan penganut kepercayaan kuno dan selalu ditindas oleh Gereja Rusia, menghirup suasana toleransi dengan kaum Kristen di bawah pemerintahan Sultan.”

Kategori non-Muslim

Syariat Islam berlaku untuk semua ahlu dzimmah. Ahlu dzimmah mencakup seluruh mu’ahid (orang-orang yang terikat perjanjian dengan Negara Khilafah) dan musta’min (individu yang memasuki wilayah Negara Khilafah dengan ijin), selain dari para diplomat yang diperlakukan berdasarkan perjanjian bersama dengan negara lain.

Ada dua kategori ahlu dzimmah. Pertama adalah Ahli Kitab, dan kategori kedua adalah umat-umat agama lainnya. Ahli Kitab terdiri atas umat Yahudi dan Kristen. Syariat menyatakan bahwa umat Islam diperbolehkan memakan binatang-binatang sembelihan mereka, dan para lelaki Muslim diperbolehkan menikahi perempuan-perempuan Ahli Kitab. Sementara umat agama lainnya memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan Ahli Kitab, namun binatang sembelihan mereka tidak boleh dimakan oleh umat Islam, dan perempuan-perempuan mereka tidak boleh dinikahi oleh lelaki Muslim. Bukti untuk hal ini ialah:

Non-Muslim Berhak Menjalankan Kepercayaan Mereka

Allah Swt menyatakan:

لاَ إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ

Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). (TQS. al-Baqarah [2]: 256)

Ayat tersebut menyatakan bahwa Negara Islam tidak diperbolehkan memaksa orang-orang non-Islam untuk meninggalkan kepercayaan mereka. Namun umat non-Muslim harus menerima Islam bila telah meyakini akidah Islam secara intelektual. Ini terbukti melalui fakta bahwa hingga hari ini masih ada komunitas Yahudi dan Kristen yang tinggal di kawasan Timur Tengah walaupun Negara Islam telah berkuasa di kawasan tersebut selama 1300 tahun.

Kita melihat penerapan peraturan ini secara praktis selama masa pemerintahan Khilafah Utsmaniyah. T.W. Arnold dalam bukunya The Preaching of Islam, menyatakan bahwa Uskup Agung Kristen dan Sinoda Agung bebas memutuskan segala hal yang berkenaan dengan keyakinan dan dogma tanpa menerima intervensi apapun dari negara. Hal ini justru tidak pernah terjadi pada masa pemerintahan para Kaisar Byzantium.

Non-Muslim Mengikuti Aturan Agama Mereka dalam Hal Makanan dan Pakaian

Dalam hal makanan dan pakaian, umat non-Muslim berhak mengikuti aturan agama mereka tentang tata kehidupan publik.

Mazhab Imam Abu Hanifah menyatakan: “Islam membolehkan ahlu dzimmah meminum minuman keras, memakan daging babi, dan menjalankan segala aturan agama mereka dalam wilayah yang diatur oleh syariat.”

Maka, selama hal tersebut dilakukan secara privat dan tidak dilakukan di ruang publik, Negara Islam tidak punya urusan untuk mengusik masalah-masalah pribadi mereka. Namun bila, misalnya seorang ahlu dzimmah membuka toko yang menjual minuman keras, maka dia akan dihukum berdasarkan aturan syariat Islam.

Urusan Pernikahan dan Perceraian Antar Non-Muslim Dilakukan Menurut Aturan Agama Mereka

Umat non-Islam diijinkan untuk saling menikah antar mereka berdasarkan keyakinannya. Mereka dapat dinikahkan di Gereja atau Sinagog oleh Pendeta atau Rabbi. Mereka juga dapat bercerai menurut aturan agama mereka.

Syariat membolehkan seorang lelaki Muslim untuk menikahi perempuan Ahli Kitab. Al-Qur’an menyatakan:

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُّ لَّهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلاَ مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ وَمَن يَكْفُرْ بِالإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman, dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya, dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi. (TQS. al-Maidah [5]: 5 )

Dengan demikian, maka masalah pernikahan, perceraian, dan masalah-masalah keluarga lainnya, termasuk anak-anak, harus diurus berdasarkan syariat Islam.

Non-Muslim Wajib Mengikuti Syariat Islam dalam Masalah Hubungan Sosial Kemasyarakatan

Masalah lain dan aturan-aturan lain yang digariskan syariat Islam, seperti sistem sanksi, sistem peradilan, sistem pemerintahan, ekonomi, dan kebijakan luar negeri, diterapkan oleh Negara Islam pada semua orang secara sama, tanpa memandang Muslim atau non-Muslim.

Sistem Sanksi

Muslim dan non-Muslim wajib dikenakan hukuman karena kejahatan yang mereka lakukan berdasarkan hukum Islam. Beberapa contoh di bawah ini jelas menunjukkan hal tersebut.

· Nabi Muhammad saw bersabda: “Demi Allah, jika Fatimah binti Muhammad mencuri, akan kupotong tangannya.”

· Umar bin Khaththab ra menghukum puteranya sendiri ketika ia menjabat sebagai Khalifah.

· Ibnu Umar meriwayatkan: “Dua orang Yahudi didakwa karena berzina dan dibawa ke hadapan Nabi saw, beliau kemudian memerintahkan agar mereka dirajam.”

· Anas meriwayatkan: “Seorang Yahudi membunuh seorang gadis dengan batu, Rasulullah saw pun kemudian membunuhnya.”

· Mazhab Imam Abu Hanifah menyatakan: “Bila seorang Muslim membunuh siapapun dari kalangan ahlu dzimmah, maka dia wajib dihukum dengan dibunuh pula, ini berlaku baik pada perempuan maupun lelaki.”

Sistem Peradilan

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُونُواْ قَوَّامِينَ لِلّهِ شُهَدَاء بِالْقِسْطِ وَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُواْ اعْدِلُواْ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ ﴿٨﴾

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (TQS. al-Maidah [5]: 8 )

Di mata hukum, tidak ada perbedaan antara non-Muslim dengan Muslim. Hakim (qadli) wajib mencermati pembuktian yang disyaratkan menurut syariat semata, bukan menurut aturan lain. Ada banyak contoh yang menunjukkan bagaimana non-Muslim dapat mengalahkan seorang Muslim di pengadilan.

Pada masa Khalifah Umar bin Khaththab, sejumlah Muslim menyerobot tanah yang dimiliki oleh seorang Yahudi dan mendirikan masjid di atas tanah tersebut. Ini jelas melanggar hak Yahudi tersebut sebagai ahlu dzimmah. Umar kemudian memerintahkan agar masjid tersebut dirubuhkan dan tanah tersebut dikembalikan pada orang Yahudi tersebut.

Dalam kasus lainnya, pada masa pemerintahan Imam Ali, seorang Yahudi mencuri baju zirah milik Khalifah. Ali kemudian mengadukan Yahudi tersebut ke pengadilan dan membawa puteranya sebagai saksi. Hakim menolak gugatan sang Khalifah, dan menyatakan bahwa seorang anak tidak dapat dijadikan saksi dalam perkara yang melibatkan ayahnya di pengadilan. Setelah menyaksikan keadilan tersebut, si Yahudi kemudian mengaku bahwa ia memang mencuri baju tersebut dan kemudian memeluk Islam.

Sistem Ekonomi

قَاتِلُواْ الَّذِينَ لاَ يُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ الآخِرِ وَلاَ يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللّهُ وَرَسُولُهُ وَلاَ يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُواْ الْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ ﴿٢٩﴾​

Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh, sedang mereka dalam keadaan tunduk. (TQS. at Taubah [9]: 29)

Non-Muslim wajib membayar pungutan tahunan yang disebut jizyah. Sebagai balasannya, Negara Khilafah berkewajiban melindungi mereka. Ali menyatakan, “Dengan dibayarkannya jizyah, maka harta mereka sama nilainya dengan harta kita, dan darah mereka pun seperti darah kita.”

Jizyah diambil dari orang-orang dewasa yang sehat akalnya. Jizyah tidak dikenakan pada anak kecil, orang gila, atau wanita. Besaran jizyah tidak diatur secara pasti, namun diserahkan pada opini dan ijtihad Khalifah. Khalifah wajib mempertimbangkan aspek-aspek kesejahteraan dan kemiskinan, sehingga tidak memberatkan kaum dzimmi.

Rasulullah saw pernah mengangkat Abdullah bin Arqam untuk mengurusi masalah jizyah para ahlu dzimmah, dan kala beliau hendak beranjak pergi, Nabi saw memanggilnya kembali dan menyatakan, “Siapapun yang menindas seseorang yang terikat perjanjian (mu’ahid), atau membebaninya melebihi kemampuannya dan menyakitinya, atau mengambil apapun yang menjadi haknya tanpa keikhlasan darinya, maka aku akan menuntut orang (penindas) tersebut pada Hari Perhitungan.” (HR. Abu Dawud)

Sebagai contoh, jizyah pada masa Umar bin Khaththab adalah sebagai berikut:

* 4 dinar untuk golongan kaya (setara £108,00)
* 2 dinar untuk golongan menengah (setara £54,00)
* 1 dinar untuk golongan miskin (setara £27,00)

Pungutan ini tidak sama dengan pajak, seperti sistem perpajakan yang amat menindas saat ini. Secara finansial, kesejahteraan ahlu dzimmah terjaga di bawah Negara Islam, dan mereka pun berhak menggarap berbagai bisnis dan melakukan perdagangan.

Cecil Roth, dalam bukunya The House of Nasi: Dona Gracia, menyatakan bahwa perlakuan pada kaum Yahudi di bawah pemerintahan Ottoman telah menarik perhatian kaum Yahudi dari berbagai negeri Eropa Barat. Wilayah Islam pun menjadi lahan emas. Dokter-dokter Yahudi dari Akademi Salanca dipekerjakan untuk mengurusi Sultan dan para Wazir. Di berbagai tempat, industri pembuatan gelas dan penempaan logam menjadi bidang-bidang yang dimonopoli kaum Yahudi, dengan pengetahuan mereka dalam penguasaan bahasa asing, mereka merupakan kompetitor utama bagi para pedagang Venesia.

Hukum syariat menyatakan: “Non-Muslim dari kalangan Ahli Kitab memiliki hak yang sama dengan Muslim untuk apapun yang berasal dari Baitul Mal.” Maka, kaum miskin ahlu dzimmah pun berhak mendapatkan bantuan dari Baitul Mal (Kas Negara).

Kondisi ini jelas tidak sama dengan dunia Barat maupun Timur saat ini, yang membatasi imigran dalam hal perekonomian, bersikap rasis pada mereka, serta membuat aturan ketat yang mencegah masuknya kaum imigran. Negara Islam tidak menerapkan kebijakan macam itu. Siapapun yang ingin menjadi warga dari Negara Islam memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warganegara lainnya. Sultan Bayazid II menyikapi masalah pengusiran kaum Yahudi yang dilakukan oleh Ferdinand, Raja Katolik Spanyol, dengan mengeluarkan pernyataan, “Bagaimana mungkin Ferdinand dapat disebut ‘bijak’, dia telah memiskinkan wilayah kekuasaannya guna memperkaya dirinya.” Sultan kemudian menerima pengungsi Yahudi dengan tangan terbuka. Sama halnya dengan diterimanya kaum Yahudi di Turki setelah Konstantinopel dibebaskan oleh Islam di bawah Muhammad Sang Penakluk (Muhammad al-Fatih)

Non-Muslim Tidak Berhak Memegang Posisi Pengambil Kebijakan

الَّذِينَ يَتَرَبَّصُونَ بِكُمْ فَإِن كَانَ لَكُمْ فَتْحٌ مِّنَ اللّهِ قَالُواْ أَلَمْ نَكُن مَّعَكُمْ وَإِن كَانَ لِلْكَافِرِينَ نَصِيبٌ قَالُواْ أَلَمْ نَسْتَحْوِذْ عَلَيْكُمْ وَنَمْنَعْكُ
م
مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ فَاللّهُ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَن يَجْعَلَ اللّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلاً ﴿١٤١﴾

Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman. (TQS. an-Nisa [4]: 141)

Ayat ini mengekspresikan larangan bagi non-Muslim (orang kafir) untuk memegang pos-pos kekuasaan atas umat Islam. Selain itu, kaum non Muslim tidak berhak berpartisipasi dalam pemilihan Khalifah.

Majelis Umat

Siapapun yang memiliki kewarganegaraan, bila ia dewasa dan berakal sehat, memiliki hak untuk menjadi anggota Majelis Umat. Dalam hal ini, dia memiliki hak untuk memilih anggota-anggota Majelis, baik perempuan maupun lelaki, baik Muslim maupun non Muslim.

Kaum non Muslim berhak menjadi anggota Majelis Umat, untuk menampung aspirasi kalangan mereka terhadap perlakuan hukum oleh penguasa pada diri mereka, atau untuk mengoreksi kesalahan implementasi hukum Islam atas diri mereka. Diriwayatkan bahwa Abu Bakar ra. berbincang dengan seorang Yahudi bernama Finhas yang diajaknya untuk masuk Islam. Finhas kemudian menjawab, “Demi Allah Abu Bakar, kita tidak memerlukan Allah sebagaimana Ia membutuhkan kita, dan kita tak perlu meminta bantuan-Nya sebagaimana Ia meminta bantuan pada kita. Kita tidak memerlukan-Nya, sementara Dia memerlukan kita. Bila Dia benar-benar Maha Kaya, Dia tak akan meminta pinjaman uang pada kita sebagaimana yang dikatakan oleh temanmu. Dia (Rasulullah saw) melarangmu melakukan riba, namun membolehkan kami (Yahudi) melakukannya, dan bila Dia benar-benar Maha Kaya, Dia tak akan membolehkan kami melakukannya.” Dalam hal ini, Finhas mengomentari firman Allah:

مَّن ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللّهَ قَرْضاً حَسَناً فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافاً كَثِيرَةً وَاللّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ​

Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki), dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan. (TQS. al-Baqarah [2]: 245)

Abu Bakar tidak terima dengan pelecehan tersebut. Ia memukul wajah Finhas dengan keras sambil berkata, “Demi Allah, bila tidak ada ikatan perjanjian antara engkau dan kami (umat Islam), aku akan membunuhmu, engkau adalah musuh Allah!” Finhas kemudian pergi dan mengadukan pemukulan yang dilakukan Abu Bakar kepada Nabi saw. Nabi saw mendengarkan pengaduannya, lalu menanyai Abu Bakar tentang insiden tersebut. Abu Bakar menceritakan pada Nabi saw tentang apa yang terjadi, namun Finhas kemudian membantah bahwa dia telah melakukan pelecehan. Segera setelah itu, Allah Swt menurunkan wahyu:

لَّقَدْ سَمِعَ اللّهُ قَوْلَ الَّذِينَ قَالُواْ إِنَّ اللّهَ فَقِيرٌ وَنَحْنُ أَغْنِيَاء سَنَكْتُبُ مَا قَالُواْ وَقَتْلَهُمُ الأَنبِيَاءَ بِغَيْرِ حَقٍّ وَنَقُولُ ذُوقُواْ عَذَابَ​
]الْحَرِيقِ​

Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan orang-orang yang mengatakan; ‘Sesungguhnya Allah miskin dan kami kaya’. Kami akan mencatat perkataan mereka itu dan perbuatan mereka membunuh Nabi-nabi tanpa alasan yang benar, dan Kami akan mengatakan (kepada mereka); ‘Rasakanlah olehmu azab yang membakar’. (TQS. Ali Imran [3]: 181)

Abu Bakar adalah salah seorang pembantu Rasulullah saw pada saat insiden tersebut terjadi, dan Finhas adalah seorang dzimmi. Rasulullah saw mendengarkan pengaduan Finhas atas Abu Bakar, sekalipun yang diadukannya adalah dusta. Karena itu, bila pengaduan diajukan oleh seseorang yang terikat perjanjian dengan negara, maka pengaduan tersebut perlu didengarkan, karena dia terikat perjanjian sebagai ahlu dzimmah.

Namun, non-Muslim tidak berhak menyuarakan opini mereka atas hal-hal yang berkenaan dengan hukum, karena hukum Islam merupakan turunan dari akidah Islam. Kaum non-Muslim meyakini doktrin yang asing dan bertentangan dengan akidah Islam. Karena itu, opini mereka tidak dibutuhkan dalam masalah hukum.

Anggota Majelis dari kalangan non-Muslim tidak memiliki hak untuk mengkaji pengadopsian yang dilakukan Khalifah dalam hal hukum dan peraturan Islam, karena mereka tidak mengimani ajaran Islam. Hak mereka hanyalah untuk menyuarakan opini mereka atas ketidakadilan penguasa terhadap mereka, bukan dalam mengekspresikan opini atas hukum dan peraturan Islam.

T.W. Arnold dalam bukunya The Preaching of Islam, menyatakan: “Kala Konstantinopel kemudian dibuka oleh keadilan Islam pada 1453, Sultan Muhammad II menyatakan dirinya sebagai pelindung Gereja Yunani. Penindasan pada kaum Kristen dilarang keras, dan untuk itu dikeluarkan sebuah Dekrit yang memerintahkan penjagaan keamanan pada Uskup Agung yang baru terpilih, Gennadios, beserta seluruh uskup dan para penerusnya. Hal yang tak pernah didapatkan dari penguasa sebelumnya. Gennadios diberi staf keuskupan oleh Sultan sendiri. Sang Uskup juga berhak meminta perhatian pemerintah dan keputusan Sultan untuk menyikapi para gubernur yang tidak adil.”

Militer

Perlindungan pada ahlu dzimmah merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam. Ahlu Dzimmah tidak diwajibkan bergabung dalam kemiliteran dan berperang untuk membela Negara Islam.

Ibnu Hazm menyatakan, “Salah satu hak yang dimiliki oleh ahlu dzimmah adalah bilamana Negara Islam diserang dan mereka tinggal di wilayah Islam, maka umat Islam wajib melindungi mereka mati-matian. Dalam hal ini, perlakuan lemah lembut adalah hak para ahlu dzimmah.”

Namun bila mereka mau, mereka dapat menjadi bagian dari tentara Islam dan berhak mendapat gaji atas kerja mereka. Namun mereka tidak diizinkan untuk memegang posisi pemimpin pasukan dalam kemiliteran.

Pegawai Negeri Sipil

Siapa pun yang memiliki kewarganegaraan dan memiliki kemampuan, lelaki ataupun perempuan, Muslim ataupun non-Muslim, dapat dipilih sebagai direktur atau pegawai departemen administratif. Ini diambil dari aturan tentang pekerja (ijarah), yang membolehkan mempekerjakan orang, terlepas dari apa pun agamanya. Riwayat-riwayat tentang pengupahan tidak mengatur kelompok-kelompok tertentu secara spesifik:

Rasulullah saw sendiri pernah mempekerjakan seorang lelaki non-Muslim dari Bani ad-Dail. Ini menunjukkan bahwa mempekerjakan seorang non-Muslim diperbolehkan, sebagaimana mempekerjakan seorang Muslim.

Kebijakan Luar Negeri

Kebijakan luar negeri Negara Islam adalah mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Metode yang ditempuh adalah melakukan jihad pada negara lain. Tujuannya adalah untuk melenyapkan penghalang yang merintangi penerapan aturan Islam dan menunjukkan pesan Islam pada seluruh rakyatnya.

Motivasi penaklukkan negeri-negeri lain semata-mata digerakkan oleh keinginan untuk mencari keridlaan Allah Swt. Penaklukkan tidak boleh dilakukan demi perolehan materi. Karena itu, bila Negara Islam menaklukkan negara lainnya, Negara Islam tidak akan menindas rakyatnya dengan mencuri kekayaan alamnya.

Dalam bukunya, al-Kharaj, Abu Yusuf (yang kepala Qadli di masa pemerintahan Khalifah Harun ar-Rasyid) memberikan laporan sebagai berikut: “Setelah ditandatanganinya perjanjian dengan rakyat Suriah dan mengumpulkan jizyah dan kharaj, Abu Ubaidah menerima berita bahwa pasukan Byzantium telah menyiapkan pasukan untuk menyerang. Berita ini memberikan efek yang dahsyat pada Abu Ubaidah dan umat Islam. Dia mengirimkan pesan pada para penguasa kota-kota yang telah membuat perjanjian, meminta mereka mengembalikan pembayaran jizyah dan kharaj, dengan satu perintah pada mereka, ‘Kami kembalikan pada kalian uang kalian yang telah dibayarkan pada kami, karena adanya berita yang menyebutkan pasukan musuh hendak menyerang kami, namun, bila Allah memberikan kemenangan pada kami atas musuh, kami akan menaati janji kami dengan mereka yang terikat perjanjian dengan kami.’ Ketika hal ini disampaikan pada kaum ahlu dzimmah dan uang mereka dikembalikan, mereka berkata pada umat Islam, “Semoga Tuhan mengembalikan kalian pada kami, dan memberikan kemenangan pada kalian atas mereka!”

Wilayah-wilayah yang Tak Boleh Ditempati Non-Muslim

Non-Muslim tidak diperbolehkan tinggal di Jazirah Arab, karena Umar meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda, “Aku akan mengusir kaum Yahudi dan Kristen dari Semenanjung Arabia, dan tidak boleh ada yang tinggal di sini kecuali umat Islam” (HR. Muslim)

Yahya meriwayatkan padaku dari Malik dari Ibnu Shihab, bahwa Rasulullah saw bersabda, ‘Tidak boleh ada dua agama di Jazirah Arab.’ (al-Muwaththa). Selain itu, Yahudi tidak boleh tinggal di al-Quds, karena Ijma para sahabat ketika penandatanganan perjanjian antara Umar bin Khaththab dengan umat Kristen Iliya (al-Quds) saat dia menyatakan, “Tak seorang Yahudi pun boleh tinggal di Iliya.”

Integrasi Kaum Non-Muslim ke dalam Khilafah

Atas dasar hal ini, jelas bahwa kaum non-Muslim dapat terintegrasikan dengan baik dalam masyarakat Islam. Agama-agama Yahudi, Kristen, dan lainnya hanya memiliki aturan yang membahas masalah manusia dengan Tuhan dan manusia dengan dirinya sendiri. Dalam dua jenis hubungan tersebut, hukum Islam memungkinkan non-Muslim untuk mengikuti keyakinan mereka sendiri; maka, tak ada konflik dengan non-Muslim.

Dalam hubungan sesama manusia, misalnya dalam hubungan kemayarakatan, kaum non-Muslim tidak memiliki aturan yang mengatur masalah ini. Karena itu, mereka harus mengadopsi sebuah sistem untuk kehidupan mereka di tengah-tengah masyarakat. Sistem Islam, bilamana diterapkan, sejauh ini merupakan sistem yang paling berhasil dalam mengintegrasikan non-Muslim ke dalam masyarakat Islam. Berbagai pemberontakan dan perpecahan yang dilakukan kaum non-Muslim yang hidup di Negara Islam pada zaman dahulu, seperti kaum Kristen di Yunani dan Libanon, terjadi karena adanya campur tangan Inggris dan Perancis yang mendukung pemberontakan tersebut sebagai salah satu upaya menghancurkan Negara Khilafah.

Dengan melakukan kajian atas peraturan Islam terhadap kaum non-Muslim, kita dapat melihat bahwa Negara Khilafah bukanlah sesuatu yang perlu ditakuti oleh kaum non-Muslim. Khilafah adalah sebuah negara yang akan membawa mereka keluar dari kegelapan dan penindasan sistem kapitalis, menuju cahaya dan keadilan Islam. Perlakuan Khilafah pada kaum non-Muslim semacam inilah yang kemudian membuat banyak orang memeluk agama Islam. Jumlah orang yang pindah agama sangat besar sekali hingga akhirnya seluruh suku di Jazirah Arab memeluk Islam. Para penguasa negara pada masa lalu pun banyak yang menulis surat kepada Khalifah agar menerapkan Islam atas mereka. Inilah sebabnya mengapa orang Kristen Ashsham berperang di sisi umat Islam dalam menghadapi serangan Tentara Salib Eropa yang hendak menyerang negara mereka. Di India pada 1920, bahkan banyak umat Hindu yang bergabung dengan gerakan Khilafah yang mencoba mengembalikan tegaknya Negara Khilafah!

إِذَا جَاء نَصْرُ اللَّهِ وَالْفَتْحُ ﴿١﴾ وَرَأَيْتَ النَّاسَ يَدْخُلُونَ فِي دِينِ اللَّهِ أَفْوَاجاً ﴿٢﴾ فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَاسْتَغْفِرْهُ إِنَّهُ كَانَ تَوَّاباً ﴿٣﴾​

Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan. Dan kamu lihat manusia masuk agama Allah dengan berbondong-bondong, maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penerima taubat. (TQS. an-Nashr [110]: 1-3)

Sumber:
~Hizbut-Tahrir Indonesia~
_________________________________________________________________
Minal Aidzin wal fa Idzin
Mohon maaf lahir dan Batin
 
Smoga Indonesia cpt bisa menerpakan hal2 tersebut.... amien
 
usaha jangan sendirian lah
Umat Islam itu kan 1 tubuh
 
Sebenaranya ajaran Islam begitu lengkap. Mengatur segala sesuatu yang dibutuhkan manusia. Lalu kenapa manusia masih berusaha mencari-cari cara untuk hidup? Tidak terkecuali di Indonesia.

Masyarakat islam yang benar-benar islami di Indonesia hanya beberapa persen saja. Sisanya hanya islam KTP. Janngankan ngomongin Syariat Islam, dengar RUU Anti Pornografi aja udah pada parno. Sehingga rasanya penerapan untuk di Indonesia kayanya masih hanya sebatas mimpi untuk saat ini.

Hal pertama yang harus diperbaiki adalah aqidah dan akhlak. Ratusan juta orang indonesia yang masih Islam KTP, diubah dulu menjadi islam sepenuhnya. Insya Allah penerapan Syari'ah akan lebih mudah.
 
Kembalinya Khilafah Bukan Mimpi di Siang Bolong

Bagi beberapa kalangan, gagasan bahwa seluruh umat Islam di dunia dapat bersatu dalam satu Negara Islam di bawah bendera Khilafah merupakan omong kosong. Baru-baru ini, beberapa ahli mengemukakan pendapat yang menentang gagasan kemungkinan bersatunya umat Islam di Abad ke-21. Mereka menukil contoh-contoh masa kini tentang ketidakpaduan dan pengelompokan Dunia Islam sebagai bukti-bukti yang mendukung gagasan mereka.

Antropolog Madawi ar-Rasheed yang bermukim di London mengatakan, “Saya kira seisi Jazirah Arab telah terjerumus ke dalam kekerasan sektarian, karena itu menurut saya, tidak mungkin Khilafah dapat terwujud…Kini, pada Abad ke-21 ini, gagasan tersebut hanya impian di siang bolong dari para aktivis Muslim.”

Seorang analis Saudi, Faris bin Houzam mengatakan, “Impian besar mereka ialah untuk mendirikan satu Negara Islam, namun tidak ada satu bukti pun yang dapat menunjukkan bahwa hal tersebut akan terwujud.”

Mubashar Akbar, seorang jurnalis dan penulis asal India, dalam salah satu tulisannya yang dimuat Newsweek mengatakan, “Saya mendengar dari para pengamat bahwa umat Islam hendak menegakkan kembali Khilafah. Gagasan tersebut sungguh konyol.”

Beberapa alasan dalam pendapat yang menentang berdirinya Negara Khilafah dapat kita rangkum sebagai berikut:

Umat Islam sedunia sangat beragam.

Paham Nasionalisme telah berakar kuat.

Perbedaan antara Sunni dan Syi’ah yang terlalu mencolok dan tak mungkin disatukan.

Umat Islam lebih suka hidup di bawah negara-bangsa (nation-state) yang terpisah-pisah.

Amerika tidak akan membiarkan hal itu terjadi.

1. Umat Islam Sedunia Sangat Beragam


Bahwa Dunia Islam terdiri atas beragam bahasa, makanan, pakaian, dan tradisi-tradisi yang berbeda-beda, ini merupakan kenyataan yang tak terbantahkan. Namun keragaman ini menjadi tidak bermakna apabila kita berbicara tentang ‘Sistem Politik’ yang mengatur negara. Sistem politik tidak memaksa orang untuk memakan makanan yang sama atau berwarna kulit sama. Sistem politik mengurusi masalah aturan ekonomi, politik, dan sosial dalam urusan kemasyarakatan. Dunia Islam saat ini pada umumnya menjalankan sistem politik yang berasal dari Barat, seperti merujuk Konstitusi Perancis, Konstitusi Inggris, Konstitusi Belanda, yang menjadi landasan bagi kebanyakan negeri Muslim setelah kemerdekaan palsu mereka pada Abad ke-20.

Mari kita ambil Irak sebagai contoh. Etnis Kurdi disana menginginkan sebuah Negara Kurdi Merdeka. Namun ternyata masalah di Irak, sebagaimana di Dunia Islam lainnya, bukan berkisar pada masalah etnisitas semata, namun pada sistem pemerintahan yang dijalankan. Saddam Hussein tidak hanya menekan bangsa Kurdi, namun ia secara brutal juga menyiksa dan membunuhi ribuan rakyatnya sendiri, baik yang beretnis Kurdi, Arab, Sunni, ataupun Syi’ah. Bahkan ia tega mengeksekusi dua orang menantunya sendiri!

Budaya dasar bangsa Kurdi adalah Islam. Mereka berbagi budaya Islam yang sama dengan yang dimiliki umat Islam lainnya, baik di Turki, Irak, ataupun di Dunia Islam lainnya. Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang etnis Kurdi yang terkenal dalam sejarah. Ia tidak hanya dicintai bangsa Kurdi, namun juga oleh seluruh Dunia Islam dari berbagai etnis karena jasa besarnya membebaskan Masjid al-Aqsha di al-Quds, kota suci ketiga dalam ajaran Islam.

Rasulullah saw bersabda:

“Sesungguhnya orang beriman saling mencintai dan berlaku baik antar sesamanya, perumpamaannya ialah bagaikan satu tubuh, sehingga bila salah satu anggota tubuh disakiti, seluruh tubuh (lainnya) akan ikut merasakan sakit karenanya.” [Bukhari]

Selain itu, adakah aturan dalam syariat yang tidak mungkin diterapkan pada seseorang karena etnisnya? Perhatikan, bagaimana umat Islam di seluruh dunia -yang terdiri atas beragam warna kulit, berbangsa-bangsa, dan bersuku-suku- sama-sama bias menjalankan shalat lima kali sehari, berpuasa di bulan Ramadhan, memberikan shadaqah, dan melaksanakan ibadah haji ke Makkah. Mereka semua bisa menikah, mendidik anak-anak, berperang untuk mempertahankan tanah-tanahnya dari pendudukan, membayar pajak, mendirikan perusahaan, dan menghukum pelaku tindak pidana. Tidakkah fenomena itu menunjukkan bukti yang amat jelas tentang persatuan Islam, dan kesanggupan Islam untuk menyatukan seluruh pengikutnya?

2. Paham Nasionalisme Terlalu Berakar Kuat

“Coba saja tawarkan seorang Khalifah Pakistan pada orang Bangladesh,” ujar Mubashar Akbar.

Sesungguhnya, seorang Khalifah bukanlah Khalifah Pakistan, atau Khalifah Bangladesh, atau Khalifah Arab. Khalifah ialah seorang Muslim yang menjadi pemimpin Negara Islam. Salah satu kelemahan nasionalisme adalah hanya dapat menyatukan rakyat dari satu bangsa tertentu, dan hanya bersifat temporer, (yaitu bisa menyatukan sebuah bangsa hanya) pada saat mereka menghadapi aggressor atau adanya ancaman bersama. Rakyat suatu bangsa tidak akan mengikuti pemimpin bangsa lain sepanjang mereka memandang negeri asal sang pemimpin. Namun, Khalifah adalah pemimpin yang mewakili kepentingan Islam secara keseluruhan, bukan merepresentasikan kepentingan kelompok etnis, suku, klan, atau bangsa, dan karena itu tidak terikat atau terbiaskan pada suatu suku, keluarga, atau bangsa tertentu. Maka dari itu, Khalifah akan mampu menyatukan umat Islam di seluruh dunia berdasarkan Akidah Islam.

Rasulullah saw bersabda:

“Dengarkan dan patuhilah pemimpin, sekalipun kalian dipimpin oleh seorang budak Habsyi yang kepalanya seperti kismis.” [Bukhari]

Sebagai contoh, baik orang Bangladesh maupun orang Pakistan sama-sama Muslim. Saat terjadi bencana gempa bumi di Pakistan, umat Islam di Bangladesh dan dunia mengirimkan jutaan dolar untuk membantu korban gempa. Mayoritas umat Islam tidak memandang batas buatan yang dibangun oleh penjajah Barat dan dijaga oleh para penguasa korup berdasarkan bendera (atau lambang) bangsa, hari kemerdekaan, dan garis perbatasan palsu. Pada kenyataannya, para pemimpin itulah yang telah menebar kebencian di antara sesama umat Islam. Umat Islam adalah satu kesatuan yang berbagi kebudayaan Islam yang sama. Konsep umat Islam sangat mendalam. Ini juga merupakan masalah besar bagi kekuatan Barat dalam menerapkan kebijakan luar negeri kolonialis karena dukungan terhadap perlawanan atas pendudukan yang mereka lakukan tidak hanya datang dari populasi yang sama, namun dari seluruh Muslim di segala penjuru dunia.

Nasionalisme adalah sebuah konsep kuno yang merasuki Dunia Islam saat terjadinya kemunduran intelektual pada abad ke-19. Di masa sekarang ini, globalisasi memungkinkan meningkatnya volume perjalanan dan komunikasi modern sehingga pesan Islam dapat sampai dengan cepat ke seluruh dunia. Umat mendekati patriotisme, nasionalisme, dan rasisme, akibat kecelakaan sejarah semata.

Rasulullah saw bersabda:

“Barangsiapa yang menyeru kepada ashabiyah (nasionalisme/tribalisme) atau yang berperang deminya, atau mati karenanya, maka ia tidak termasuk golongan kami.” [Abu Dawud]

3. Perbedaan Sektarian

Banyak anggapan bahwa kawasan Syi’ah di Dunia Islam yang terdiri atas Libanon, Suriah, Irak, dan Iran, bersatu untuk memerangi negara lain yang Sunni di kawasan tersebut. Perang saudara yang terjadi di Irak juga digambarkan sebagai konflik antara Sunni dan Syi’ah.

Perpecahan antara Sunni dan Syi’ah telah dibesar-besarkan oleh mereka yang berkuasa di Dunia Islam maupun mereka yang berada di luar Dunia Islam, yang mencoba mengail keuntungan dari situasi tersebut. Pada kenyataannya, tidak pernah ada masalah antara Sunni dan Syi’ah sejak sebelum invasi Amerika Serikat dan koalisinya ke Irak tahun 2003. Kini, sebagai hasil dari pendudukan, terlepas dari asal golongan yang Sunni maupun Syi’ah, beberapa orang saling serang antar sesamanya. Penyebabnya jelas bukan akibat perbedaan antara Sunni dan Syi’ah, namun karena pemerintahan Irak yang dibentuk atas dasar etnis dan sekte. Masing-masing kelompok memiliki milisi sendiri yang kini saling beperang demi kepentingan politik mereka sendiri, bukan demi kepentingan Sunni atau Syi’ah.

Fenomena menarik yang perlu dicermati, kemenangan Hizbullah di Libanon tidak dipandang sebagai kemenangan Syi’ah semata, namun sebagai kemenangan Islam, yang didukung baik oleh Sunni maupun Syi’ah di seluruh dunia. Manakala seorang pemimpin politik memainkan sentimen Sunni dan Syi’ah sebagai kartu truf, berarti ia melakukan itu untuk kepentingan dirinya sendiri. Semua itu tidak ada hubungannya sama sekali dengan Islam. Upaya memanas-manasi isu sektarian yang dilakukan oleh beberapa negeri Muslim seperti Saudi Arabia, hanyalah contoh dari ketamakan dan keengganan mereka untuk mengutamakan kepentingan Islam dan rakyat mereka sendiri. Karena itu, kita tidak usah kaget apabila mendengar bahwa Saudi akan mempersenjatai milisi Sunni di Irak untuk memerangi Syi’ah apabila Amerika meninggalkan Irak.

Diriwayatkan dari al-Ahnaf bin Qais:

“Saat aku beranjak hendak menolong orang ini (Ali bin Abu Thalib), Abu Bakar menemuiku dan berkata, “Kemana engkau hendak pergi?” Aku jawab, “Aku hendak menolong orang itu.” Ia berkata, “Kembalilah, karena sesungguhnya aku mendengar Rasulullah saw bersabda, ‘Apabila dua orang Muslim saling berkelahi dengan pedang mereka dan salah satunya terbunuh karenanya, maka tempat bagi keduanya adalah di dalam neraka.’ Lalu aku berkata, ‘Ya Rasulullah! Aku paham akan hukuman untuk yang membunuh. Tapi bagaimana dengan yang terbunuh? (mengapa ia masuk neraka juga?) Rasulullah saw bersabda, ‘Karena ia pun memiliki nafsu untuk membunuh saudaranya’.”

4. Umat Islam Lebih Suka Hidup di bawah Negara-Bangsa yang Terpisah-pisah

Mubashar Akbar berkata, “Bangsa-bangsa Arab disatukan oleh bahasa, budaya, serta keyakinan yang sama, namun masih saja lebih suka untuk hidup di bawah 22 negara yang berbeda. Mereka tidak mau berbai’at kepada satu Khalifah Arab saja.”

Salah satu survey yang diadakan oleh The Centre for Strategic Studies dari University of Jordan menghapus seluruh klaim tak berdasar yang dibuat tuan Akbar tersebut. Menurut survey yang bertajuk Revisiting the Arab Street: “Tanyakan apakah syariat harus menjadi satu-satunya sumber hukum, salah satu sumber hukum, atau sama sekali menjadi sumber hukum”. Mayoritas umat Islam meyakini bahwa syariat harus menjadi satu-satunya sumber hukum. Dukungan akan hal ini terutama sangat kuat di Yordania, Palestina, dan Mesir, di mana hampir dua-pertiga responden Muslim menyatakan bahwa syariat harus menjadi satu-satunya sumber hukum, sedangkan sepertiga lainnya yakin bahwa syariat setidaknya harus menjadi salah satu sumber hukum.

Aspirasi dan perhatian perempuan Muslim, khususnya, tahun lalu diungkap dalam salah satu jajak pendapat yang dilaporkan dalam New York Times. Perhatian mereka ialah: kurangnya kesatuan antar bangsa-bangsa Muslim, ekstrimisme dengan kekerasan, serta korupsi politik dan ekonomi. Semua permasalahan tersebut hanya dapat dipecahkan oleh Negara Khilafah.

Bukan umat Islam yang menginginkan hidup di bawah 22 negara yang terpisah, namun justru berasal dari para pemimpin mereka yang korup. Para penguasa di Dunia Islam saat ini adalah yang terburuk sepanjang sejarah dunia. Mereka juga adalah orang-orang terkaya di dunia –mendapat kekayaan dengan cara mencurinya dari umat yang mereka pimpin. Apa yang diinginkan umat Islam adalah mengganti mereka semua. Sayangnya, para penguasa tersebut memiliki teman-teman pada skala tinggi yang tinggal di London dan Washington, yang dengan dukungan merekalah para penguasa ini memerintah rakyatnya dengan tangan besi.

Terlepas dari kenyataan tersebut, para penguasa di Dunia Islam sesungguhnya hidup dalam ketakutan. Rakyat mereka mulai tidak takut lagi menghadapi penyiksaan dan penahanan brutal yang mereka lakukan, serta mulai berani bicara terbuka untuk melawan mereka. Berbagai demonstrasi marak terjadi di seluruh Dunia Islam. Mesir, yang secara tradisional merupakan negara yang paling represif di Timur Tengah, memiliki tokoh dari kalangan politisi, praktisi hukum, dan media yang beroposisi pada pemerintahan brutal Husni Mubarak.

Rasulullah saw bersabda:

“Jihad terbaik adalah mengatakan kebenaran di depan penguasa yang zalim.” [Abu Dawud dan Tirmidzi]

5. Amerika Tidak Akan Membiarkan Hal Ini Terjadi

Dalam pidatonya tentang Perang Global Melawan Teror, Presiden AS George W. Bush berkata: “Mereka ingin mendirikan kekuatan politik utopia di seluruh kawasan Timur Tengah yang mereka namakan “Khilafah” –di mana semua diperintah berdasarkan ideologi mereka yang penuh kebencian…saya tidak akan membiarkan ini terjadi – dan juga tidak ada satu Presiden AS pun di masa mendatang yang akan membiarkan hal ini.”

Pernyataan arogan macam ini sama sekali tidak sejalan dengan kenyataan yang terjadi di Dunia Islam. Perang Irak telah menyedot kekuatan perang AS secara besar-besaran. Terlepas dari klaim pasca invasi bahwa hantu Vietnam telah berlalu, Irak sekarang ini telah menjelma menjadi Vietnam kedua bagi AS. Sekitar 100 serdadu AS mati sia-sia tiap bulannya, dan Amerika juga menghadapi perlawanan keras dari seisi penjuru negeri yang menginginkan mereka pergi. Pendudukan di Afghanistan juga tidak berlangsung lebih baik karena ketidakmampuan Amerika untuk mengamankan wilayah yang telah mereka duduki.

Para politisi AS yang lebih memahami situasi daripada Bush dapat melihat jelas betapa terbatasnya kekuatan AS. Pat Buchanan, salah seorang pendiri majalah The American Conservative dan penasehat bagi tiga Presiden AS sebelumnya, Nixon, Ford dan Reagan, berkata, “Apabila aturan Islam adalah gagasan yang disetujui oleh seluruh kekuatan Islam, bagaimana mungkin pasukan terbaik di dunia dapat menghentikannya?”

Tidak diragukan lagi bahwa umat Islam percaya kalau kemenangan (an-nashr) datang dari Allah Swt bukan melalui sejumlah angka atau sumberdaya materi. Bahkan sejumlah kecil umat Islam dapat mengatasi kekuatan superpower yang besar bila mereka berpegang teguh pada tali Allah dan berserah diri kepada-Nya. Kekalahan memalukan Israel dari sekelompok milisi bersenjata Libanon tahun lalu adalah contoh jelas dalam hal ini.

Rasulullah saw bersabda:

“Akan tiba suatu masa di mana umat ini dipermainkan oleh umat-umat lain, seperti makanan di atas meja”. Seseorang lalu bertanya, “Apakah jumlah kami saat itu sangat kecil?” Ia (Rasulullah) menjawab, “Tidak, jumlah kalian sangat banyak saat itu. Namun kalian akan tercerai-berai dan terbagi-bagi bagai makanan diperebutkan di atas meja, dan Allah telah mengambil ketakutan pada kalian dari hati musuh-musuh kalian dan menempatkan wahn di hati kalian.” Seseorang lalu bertanya, “Apa itu wahn?” Rasulullah saw menjawab, “Cinta dunia dan takut mati.” [Abu Dawud]

Sekitar 60 tahun yang lalu, bangsa-bangsa Eropa masih terlibat dalam perang brutal antar sesama mereka. Kini mereka bersatu di bawah bendera Uni Eropa dengan satu mata uang yang sama –sesuatu yang tak terbayangkan beberapa dekade lalu. Bila Uni Eropa dengan nasionalismenya yang kuat, serta perbedaan bahasa, dan tradisi yang berbeda dapat bersatu, mengapa Dunia Islam tidak?

Apakah kemungkinan digantinya para diktator di Dunia Islam oleh Negara Khilafah hanya merupakan fantasi bila ini merepresentasikan harapan dari seluruh umat Islam? Tidak ada pemimpin Muslim di dunia ini yang dipilih oleh rakyat mereka yang dapat memenangkan pemilu secara telak. Mereka umumnya berkuasa melalui sebuah kudeta, seperti yang dilakukan Jenderal Musharraf di Pakistan. Tak peduli betapapun kuatnya pemerintah saat ini mencoba menekan gerakan politik dan kebudayaan Islam, mereka tidak akan pernah mampu memadamkan gagasan ini. Gagasan syariat dan pemerintahan Islam kini semakin mengakar di tengah umat Islam, baik rakyat biasa maupun kalangan berpengaruh. Gagasan ini semakin merasuk di tengah kalangan Angkatan Bersenjata, dan tinggal masalah waktu untuk menanti salah seorang atau beberapa perwira senior di Dunia Islam merasa cukup dengan situasi saat ini dan melakukan tindakan yang benar –dengan menyingkirkan rezim-rezim saat ini, dan menggantinya dengan seorang Khalifah Rasyid yang akan menerapkan Qur’an dan Sunnah dengan benar.

Kalangan berpengaruh dan mereka yang ada dalam Angkatan Bersenjata di Dunia Islam harus memahami bahwa bila mereka memfasilitasi tegaknya kembali pemerintahan Islam melalui penegakan kembali lembaga Khalifah, maka mereka akan segera memperoleh dukungan dari mayoritas umat Islam, yang kemudian akan membantu mereka dengan berbagai cara.

Rasulullah saw bersabda:

“Masa kenabian akan tetap ada di tengah-tengah kalian selama Allah menghendaki, kemudian Allah akan mengambilnya dari tengah-tengah kalian. Kemudian akan ada (masa) Khilafah Rasyid (yang mendapat petunjuk) yang berjalan selaras dengan kenabian. Khilafah itu akan tetap ada di tengah-tengah kalian selama Allah menghendaki, kemudian Allah akan mengambilnya dari tengah-tengah kalian. Setelah itu akan ada (masanya) banyak pemimpin, dan itu akan tetap ada di tengah-tengah kalian selama Allah menghendaki, kemudian Allah akan mengambilnya dari tengah-tengah kalian. Setelah itu akan ada (masa) pemerintahan tirani, dan akan tetap ada di tengah-tengah kalian selama Allah menghendaki, kemudian Allah akan mengambilnya dari tengah-tengah kalian. Kemudian, akan muncullah (masa) Khilafah Rasyid (kembali) yang berjalan selaras dengan kenabian.” Kemudian beliau (Rasulullah) terdiam.” (Musnad Imam Ahmad (v/273)).

Sumber :
~Hizbut Tahrir Indonesia~


Sebenaranya ajaran Islam begitu lengkap. Mengatur segala sesuatu yang dibutuhkan manusia. Lalu kenapa manusia masih berusaha mencari-cari cara untuk hidup? Tidak terkecuali di Indonesia.

Masyarakat islam yang benar-benar islami di Indonesia hanya beberapa persen saja. Sisanya hanya islam KTP. Janngankan ngomongin Syariat Islam, dengar RUU Anti Pornografi aja udah pada parno. Sehingga rasanya penerapan untuk di Indonesia kayanya masih hanya sebatas mimpi untuk saat ini.

Hal pertama yang harus diperbaiki adalah aqidah dan akhlak. Ratusan juta orang indonesia yang masih Islam KTP, diubah dulu menjadi islam sepenuhnya. Insya Allah penerapan Syari'ah akan lebih mudah.

bukankah lebih mudah jika peraturan terlebih dahulu yang ditegakkan.
anda ketika masih sekolah, pasti teringat akan adanya peraturan di sekolah yang lebih sering disebut dengan "Tatib" (tata tertib) tanpa adanya tata tertib, mustahil untuk menyeragamkan berbagai macam murid yang dari berbagai kalangan. namun dengan adanya tatib td, para murid mau tidak mau harus menggunakan pakaian seragam, rambut harus rapi, sepatu warna hitam dst. otomatis seluruhnya menjadi satu perasaan dalam sekolah dan merasa sesamanya adalah saudara.
 
bukankah lebih mudah jika peraturan terlebih dahulu yang ditegakkan.
anda ketika masih sekolah, pasti teringat akan adanya peraturan di sekolah yang lebih sering disebut dengan "Tatib" (tata tertib) tanpa adanya tata tertib, mustahil untuk menyeragamkan berbagai macam murid yang dari berbagai kalangan. namun dengan adanya tatib td, para murid mau tidak mau harus menggunakan pakaian seragam, rambut harus rapi, sepatu warna hitam dst. otomatis seluruhnya menjadi satu perasaan dalam sekolah dan merasa sesamanya adalah saudara.

Hmmm...
Masuk akal juga ya
Analogi yang bagus akhi:D:D:D
 
walaupun ada tatib, tapi orang yang menegakkan berakhlak buruk, percuma juga tuh, liat aja negara kita, undang-undangnya banyaaaaaaak, cuma gak pada kepake, karena yang menegakkannya berakhlak buruk smua tuh....

yang paling penting adalah akhlak baik, peraturan baik, jadi seimbang...
 
qta doain indonesia menjadi negara yang islami
 
walaupun ada tatib, tapi orang yang menegakkan berakhlak buruk, percuma juga tuh, liat aja negara kita, undang-undangnya banyaaaaaaak, cuma gak pada kepake, karena yang menegakkannya berakhlak buruk smua tuh....
yah memang itu dilemanya, tpi peraturan tetap menjadi gambaran bagaimana baik buruknya akhlaq.. dari mana kita tahu bahwa jujur adalah perilaku yang baik? kl gk ada informasi bahwa jujur adalah perilaku yang baik (secara tidak langsung informasi itu adalah peraturan)
yang paling penting adalah akhlak baik, peraturan baik, jadi seimbang...
nah yang ini setuju..
JIL hrus liat ini nich
maksudnya apa yah?
qta doain indonesia menjadi negara yang islami
negara islami yg gmn yah? kurang paham ini
 

maksud loe apa ini?? X(
mau gw bata'in kamu? hah?

mau ngeFlame jangan disini ye....!!!

ketahuan uda curiga gw sejak awal ni ada niat terselubung

gw juga uda lacak ternyata ente......

kalo mo benci islam benci aja, biasalah bnyk yg sirik supaya bisa bersenang2 dgn nafsunya [-(

tapi bencinya jgn disini, sana, tebarlah kebencian di forum kebanggaan ente bersama J*wis*tard ato Mr Y!! /bawi
banggakanlah Mr. Y, padahal nantinya juga ente dicelakakan oleh mereka juga :-"
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.