• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Periodisasi Jabatan Sultan Sesuai Aturan

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
[table="width: 400, class: grid, align: center"]
[tr]
[td]
p2D0j.jpg
[/td]
[/tr]
[/table]

YOGYAKARTA – Mekanisme penetapan gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara periodik lima tahun sekali melalui DPRD dinilai tidak melanggar aturan apa pun.

Karena itu, aturan ini bisa diterapkan. Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang–Undang Keistimewaan (RUUK) DIY Edy Mihati mengatakan,usulan penetapan periodikatas jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pengangkatan gubernur dan wakil gubernur sebagai kepala daerah.

“Gubernur dan wakil gubernur sebagai kepala daerah ditetapkan melalui keputusan presiden,jadi penetapan setiap lima tahun sekali itu dinilai sesuai aturan tersebut,” tandas Edy di Yogyakarta kemarin. Meski demikian, menurut Edy, Panja RUUK DIY masih menunggu kepastian mengenai mekanisme penetapan gubernur dan wakil gubernur DIY dari pemerintah. “Sayangnya, hingga memasuki minggu keempat Juni ini, agenda pertemuan antara pemerintah dan panja belum juga dapat dipastikan,”katanya.

Anggota Tim Asistensi RUUK DIY Achiel Suyanto mengatakan, pertemuan antara Panja DPR dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi akan dilakukan setelah klausul kesepakatan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Sri Sultan Hamengku Buwono X dapat dituangkan dalam draf RUUK DIY.

Mengenai usulan penetapan periodik lima tahunan atas jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY, Achielmengatakan, haltersebutadalahhasilkesepakatan yang tercapai antara Presiden SBY dan Sri Sultan. Dengan opsi tersebut, menurut dia, setiap lima tahun sekali Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam (PA) akan ditetapkan menjadi kepala daerah dengan keputusan presiden.

Namun, periodisasi penetapan ini tidak akan mengikat posisi Sri Sultan dan Paku Alam yang bertahta sebagai gubernur dan wakil gubernur DIY. Sri Sultan dan Paku Alam akan tetap menjabat gubernur dan wakil gubernur DIY meski penetapannya berlangsung lima tahun sekali. Hal ini disesuaikan dengan Sabdatama Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengaku tidak dapat memberikan komentar mengenai usulan periodisasi penetapan selama lima tahun sekali melalui DPRD tersebut. Saat ini yang telah mendapatkan kesepakatan adalah penetapan Sri Sultan dan Paku Alam menjadi kepala daerah mulai 2012 hingga 2017.

Sultan pun berharap dalam RUUK DIY nanti tidak mencantumkan penetapan atau pemilihan seperti yang dibayangkan masyarakat selama ini.Menurut dia, hal tersebut rawan mendapatkan perubahan dengan mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK)
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.