yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
bunk Indonesia (BI) memperingatkan kepada pengguna kartu kredit ataupun kartu debit agar waspada terhadap penyalahgunaan kartu di merchant. Sebab, banyak modus penyalahgunaan kartu yang bisa merugikan nasabah.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BI Difi A Johansyah mengatakan, tanggung jawab dalam segala penyalahgunaan kartu kredit ataupun kartu debit yang telah diterbitkan oleh bunk tidak bisa dilempar ke bunk sentral.
"Sebab, pengawasan merchant dan mesin electronic data capture (EDC) merupakan tanggung jawab dari bunk penerbit. Jadi, tidak bisa BI yang disalahkan," kata Difi saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (22/3/2013).
Difi menjelaskan, saat ini bunk penerbit kartu kredit, khususnya bunk mandilu yang mengalami masalah penyalahgunaan kartu kredit milik nasabahnya, telah melakukan pemblokiran akun nasabah dan kartu kreditnya. Hal ini untuk mengantisipasi kartu kredit tersebut disalahgunakan oleh pihak lain.
Menurut Difi, bunk sentral tidak bisa mengawasi merchant dan mesin EDC milik semua bunk karena hal tersebut memang sudah menjadi tanggung jawab bunk masing-masing. Saat ada masalah, nasabah harus segera lapor ke bunk penerbit, dan nantinya bunk akan lapor ke BI.
Masalahnya, lanjut Difi, nasabah juga harus curiga terhadap modus baru penyalahgunaan kartu kredit yang saat ini sedang marak. Khususnya dalam pencurian data setelah kartu kredit digunakan bertransaksi di gerai Body Shop Indonesia. "Nasabah harus curiga, kalau kartu kredit sudah di-deep di mesin, kenapa harus di-swap lagi di mesin tertentu. Nasabah harus waspada terhadap pencurian data itu," tambahnya.
Difi juga mengingatkan bahwa informasi kartu kredit juga bisa disalahgunakan, khususnya saat digunakan untuk bertransaksi di internet.
"Sebab, transaksi di internet itu kan tidak perlu tanda tangan, hanya perlu tiga digit terakhir. Ini yang bisa diambil oleh si pencuri dan bisa digunakan untuk transaksi di mana saja," ujarnya.
