• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Perbudakan Seksual di Sekolah Bodong

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Angela
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Angela

IndoForum Pro E
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
45.487
Nilai reaksi
35
Poin
0
Herry Wirawan membangun sekolah & memperkosa belasan muridnya hingga melahirkan. Anak yg dilahirkan korban diklaim Herry sebagai anak yatim & dijadikan alat untuk meminta bantuan danang kepada berbagai pihak.

Perbudakan Seksual di Sekolah Bodong


Seorang anak perempuan mengurung diri di dalam kamar. Sudah enam hari anak tersebut tak mau makan & minum. Dia menghabiskan hari-hari dengan menangis. Hikmah Dijaya, seorang kepala desa, mendatangi rumah anak tersebut & perlahan menggali cerita. Ternyata anak ini adalah korban pemerkosaan yg dilakukan oleh Herry Wirawan.

Sikapnya (anak perempuan ini) aneh. Postur tubuhnya itu menggemuk, terus dia tidak dapat bertatap muka dengan ibunya, dengan keluarga. Dia cuma di kamar & jamban, ujar Hikmah.

Quote:
Herry memperkosa sejak anak perempuan ini berusia 14 tahun, pada Oktober 2018. Pemerkosaan dilakukan secara rutin, lima hari sekali. Hingga pada 5 Mei 2021, korban hamil & pulang ke rumah orang tuanya.


Herry merupakan seorang guru berusia 36 tahun, sekaligus pemimpin Yayasan Manarul Huda, Antapani. Yayasan tersebut, berdasarkan data Education Management Information System Kementerian Agama & Kemendikbud, berbentuk pondok pesantren. Herry juga pemilik Rumah Tahfidz Al Ikhlas & Madani Boarding School di Cibiru. Sedangkan korban pemerkosaan yg didatangi Hikmah merupakan santriwati Herry.

Perbudakan Seksual di Sekolah Bodong


Perlahan muncul keberanian dari anak perempuan tersebut. Sampai akhirnya ia berharap dapat melaporkan ke kepolisian. Hikmah lantas meminta bantuan rekannya di LBH Serikat Petani Pasundan Garut untuk mendampingi korban melaporkan ke Polda Jawa Barat.

Waktu pengakuan ke Polda (Jawa Barat) itu usia kandungannya masih 5 bulan, sekarang mah udah lahiran, ungkap Hikmah. Korban ini anak seorang buruh tani serabutan. Orang tua korban mau menyekolahkan anaknya ke tempat Herry karena ada tawaran gratis.

Quote:
Aduan dari korban ini perlahan menciptakan korban Herry lainnya berani berbicara. Hingga belakangan baru diketahui, Herry memperkosa 13 santriwatinya. Delapan santriwati di antaranya sudah melahirkan. Bahkan salah satu di antara korban pemerkosaan Herry hingga melahirkan dua kali.

Akal sehatnya udah nggak ada, nggak punya nurani dia, mengatakan Hikmah menuding Herry.


Yudi Kurnia, pengacara korban menegaskan, kasus yg dilakukan Herry ini menyangkut perbudakan seksual. Sebab korban dieksploitasi sedemikian rupa sebagai pekerja.

Quote:
"Bisa aja ini kita tarik adanya perbudakan seks untuk mencari danang, karena dengan lahirnya anak itu menjadikan objek untuk mendapatkan sumbangan, yg kedua dia bekerja setiap harinya tanpa mendapatkan hak anak untuk belajar melainkan malah disuruh menciptakan pekerjaan administratif sebagai tata usaha begitu ya kalau sekolah formal, ini kan tidak ada pekerja," ungkap Yudi.


"Pekerjaan TU (Tata Usaha) itu dikerjakan oleh anak-anak itu, kaya buat proposal itu kan untuk mendapatkan keuntungan, jadi saya rasa sudah masuk itu," imbuhnya.

Quote:
Anggota Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK) Abdanev Jopa menuturkan anak-anak yg dilahirkan korban pemerkosaan diduga dimanfaatkan oleh Herry untuk meraup cuan. Mereka dijadikan bahan proposal untuk menghimpun danang dengan kedok untuk anak yatim. Selain itu, para santriwati di bawah umur dipekerjakan sebagai pekerja fisik.


"Kalau dari cerita fakta persidangan, mereka waktu pembangunan salah satu gedung sekolah itu kan dieksploitasi, disuruh kerja juga santriwati-santriwati ini, jadi kuli," mengatakan Abdanev.

Karena itu, Wakil Ketua LPSK Livia Istania mendorong penyidik membukakemungkinan menjerat Herry dengan pasal-pasal lain.

"Gunakan pasal-pasal berlapis. Jangan cuma pasal proteksi anak saja," mengatakan Livia.

"Pelaku kan mengpakai rekanan kuasanya," lanjut Livia. "Dia kan guru, dia membujuk rayu."

Perbudakan Seksual di Sekolah Bodong


Tim mendatangi salah satu TKP pemerkosaan di Yayasan Manarul Huda Antapani di daerah Kota Bandung, Rabu, 15 Desember 2021. Suasana perumahan cukup sepi, cuma terlihat dua satpam yg berjaga di pos masuk kompleks tersebut. Agus Supriyatna, ketua RT setempat, mengatakan rumah yg dipakai Herry sebagai yayasan atau pesantren tersebut milik orang lain yg tinggal di Jakarta.

Dia (Herry) sekitar 2015 ya mengaku sebagai suruhan si pemilik rumah untuk mengpakai rumah tersebut sebagai tempat penampungan anak yatim, mengatakan Agus ketika menceritakan awal mula Herry masuk ke wilayahnya.

Agus menuturkan rumah yg dijadikan yayasan atau pesantren itu cuma dijadikan rumah singgah anak yatim sebanyak 5 hingga 6 orang.

Quote:
danang lain yg diterima Herry didapatkan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) & Program Indonesia Pintar (PIP). Sejumlah danang bantuan yg semestinya diberikan ke para siswa tersebut diambil oleh Herry dengan dalih dititipkan.


Terkait danang BOS, Kabid Ponpes Kemenag Jawa Barat Abdurrohim menjelaskan setiap siswa di tingkat tsanawiyah atau SMP yg didirikan Herry mendapat bantuan danang Rp 1,1 juta per siswa. Sedangkan murid di tingkat ulya atau SMA itu mendapatkan Rp 1,4 juta per siswa. danang ini diberikan setahun sekali untuk kegiatan operasional sekolah.

Quote:
Menurut catatan Kemenag Jawa Barat, santriwati yg dinaungi Yayasan Manarul Huda ini terbagi atas 21 santriwati tingkat wustha & 15 santriwati tingkat ulya. Jika diakumulasi dari data di atas, danang BOS yg disalurkan ke yayasan tersebut sebesar sekitar Rp 44 juta. Ini belum termasuk aliran danang dari PIP & yg lain.


Abdurrohim mengungkapkan, sejak dibangun pada 2018, Madani Boarding School di Cibiru tak pernah dilaporkan Herry kepada Kementerian Agama. Jadi tak diketahui tanah sekolah tersebut hibah, wakaf, atau milik pribadi Herry. Sekolah tersebut dianggap bodong.

Tidak pernah ada pemberitahuan & pengajuan izin ke Kemenag, tuturnya.

Quote:
Selain itu, menurut pengakuan salah satu orang tua korban, selain diperkosa, beberapa santriwati disuruh menciptakan proposal untuk mencari sumbangan. Bahkan ada dari mereka yg disuruh keliling mencari sumbangan beras kepada warga sekitar.


Perbudakan Seksual di Sekolah Bodong


Terkait adanya dugaan temuan eksploitasi ekonomi dalam fakta persidangan yg dilakukan Herry kepada para santrinya, Pelaksana Tugas Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Riyono belum dapat mengungkap dengan jelas temuan tersebut.

"Kalau dari berkas yg kami sidangkan, kalau saya bicara yg dipersidangkan, memang tidak terungkap jelas. Tapi mungkin, kalau dari investigasi-investigasi yg dilakukan oleh lembaga di luar APH kejaksaan, mungkin menemukan karena dia langsung terjun ke lapangan, ujar Riyono.

Sedangkan Ira Mambo, pengacara Herry, menilai dugaan eksploitasi ekonomi yg masuk dalam persidangan masih terlalu dini untuk disimpulkan.

Jadi untuk perkara ini, itu bukan jadi pokok perkara. Karena eksploitasi ekonomi itu masih terlalu dini kita beropini atau berasumsi seperti itu di kasus ini, mengatakan Ira.


detikx


Hari ini 14:38
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.