• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Peraturan Peliputan DPR Akan Disahkan

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
uArh9.jpg


Dewan Perwakilan Rakyat akan mengesahkan Peraturan Peliputan di lingkungan DPR dalam sidang paripurna, Selasa (5/2/2013). Peraturan Peliputan itu sempat ditolak lantaran dinilai akan membatasi ruang gerak wartawan.

Kepala Biro Humas dan Pemberitaan Sekretariat Jenderal DPR Djaka Dwi Winarko mengatakan, Peraturan Peliputan yang disusun Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) dan Setjen DPR itu tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak pers di dalam mencari berita dan informasi di lingkungan DPR.

"Peraturan ini dibuat agar terjadi kesepahaman demi terciptanya keharmonisan antara DPR dengan wartawan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Diharapkan ada keseimbangan antara kebebasan pers dengan kelancaran pelaksanaan tugas DPR," kata Djaka dalam siaran persnya.

Djaka menambahkan, agar segala aktivitas wartawan di DPR lancar, tertib, dan nyaman, tentunya diperlukan tata tertib. Apalagi, mengingat banyaknya jumlah wartawan yang beraktivitas di DPR.

Dalam penyusunan Peraturan Peliputan itu, kata Djaka, BURT dan Setjen telah bertemu dengan berbagai pihak, seperti Persatuan Wartawan Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, Ikatan Jurnalistik Televisi Indonesia, Komisi Penyiaran Indonesia, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia, dan pihak lainnya dengan difasilitasi Dewan Pers.

"Pada dasarnya mereka mengatakan, pembuatan Peraturan Peliputan ini sah-sah saja sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Peraturan semacam ini juga ada di parlemen negara lain," kata Djaka.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.