yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Mungkin ini modus baru pelaku perampasan dalam melumpuhkan korbannya. Fadli Adriawan (21) melumuri korbannya, Basuki (65) dengan sambal. Saat korbannya kesakitan menahan pedih, baru dia merampas mobil pikap milik warga Jalan Abdul Karim Surabaya itu.
Sayangnya, ide baru tersebut tidak dapat dilakukan terus-menerus kepada setiap korbannya. Karena warga Jalan Bronggalan Sawah Surabaya itu lebih dulu tertangkap polisi. Fadli ditangkap di Jalan Raya Kalikepiting saat akan menjual mobil pikap Daihatsu bernopol L 9956 AY hasil rampasan dua hari lalu.
"Dia sempat mencoba kabur saat akan ditangkap, makanya perlu dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kanannya," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Hilman Thayib, Kamis (2/8/2012).
Kepada polisi, Fadli mengaku mendapatkan sambal yang dia masukkan dalam sebuah botol itu dari membeli di warung bakso sebelah rumahnya. Dia juga mempersiapkan sebilah kapak sebagai tindakan terakhir jika aksi perampasannya di Jalan Kangean Gresik itu gagal.
Aksi kriminalnya diawali dengan menghubungi korban untuk menyewa mobilnya. Setelah diantar di suatu tempat dengan alasan menjemput seorang teman, Fadli pun melakukan aksi melumuri muka Basuki dengan sambal.
"Saat korban tidak dapat melihat karena matanya panas, pelaku membawa lari mobil korban," jelas Hilman.
Akibat aksinya, Fadli dijerat pasal 365 ayat 1 dan 2 tentang pencurian dengan kekerasan. Dia pun terancam hukuman sampai lima tahun penjara.
Sayangnya, ide baru tersebut tidak dapat dilakukan terus-menerus kepada setiap korbannya. Karena warga Jalan Bronggalan Sawah Surabaya itu lebih dulu tertangkap polisi. Fadli ditangkap di Jalan Raya Kalikepiting saat akan menjual mobil pikap Daihatsu bernopol L 9956 AY hasil rampasan dua hari lalu.
"Dia sempat mencoba kabur saat akan ditangkap, makanya perlu dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kanannya," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Hilman Thayib, Kamis (2/8/2012).
Kepada polisi, Fadli mengaku mendapatkan sambal yang dia masukkan dalam sebuah botol itu dari membeli di warung bakso sebelah rumahnya. Dia juga mempersiapkan sebilah kapak sebagai tindakan terakhir jika aksi perampasannya di Jalan Kangean Gresik itu gagal.
Aksi kriminalnya diawali dengan menghubungi korban untuk menyewa mobilnya. Setelah diantar di suatu tempat dengan alasan menjemput seorang teman, Fadli pun melakukan aksi melumuri muka Basuki dengan sambal.
"Saat korban tidak dapat melihat karena matanya panas, pelaku membawa lari mobil korban," jelas Hilman.
Akibat aksinya, Fadli dijerat pasal 365 ayat 1 dan 2 tentang pencurian dengan kekerasan. Dia pun terancam hukuman sampai lima tahun penjara.