• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Perampas Mobil Lumuri Korbannya dengan Sambal

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Mungkin ini modus baru pelaku perampasan dalam melumpuhkan korbannya. Fadli Adriawan (21) melumuri korbannya, Basuki (65) dengan sambal. Saat korbannya kesakitan menahan pedih, baru dia merampas mobil pikap milik warga Jalan Abdul Karim Surabaya itu.

Sayangnya, ide baru tersebut tidak dapat dilakukan terus-menerus kepada setiap korbannya. Karena warga Jalan Bronggalan Sawah Surabaya itu lebih dulu tertangkap polisi. Fadli ditangkap di Jalan Raya Kalikepiting saat akan menjual mobil pikap Daihatsu bernopol L 9956 AY hasil rampasan dua hari lalu.

"Dia sempat mencoba kabur saat akan ditangkap, makanya perlu dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kanannya," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Hilman Thayib, Kamis (2/8/2012).

Kepada polisi, Fadli mengaku mendapatkan sambal yang dia masukkan dalam sebuah botol itu dari membeli di warung bakso sebelah rumahnya. Dia juga mempersiapkan sebilah kapak sebagai tindakan terakhir jika aksi perampasannya di Jalan Kangean Gresik itu gagal.

Aksi kriminalnya diawali dengan menghubungi korban untuk menyewa mobilnya. Setelah diantar di suatu tempat dengan alasan menjemput seorang teman, Fadli pun melakukan aksi melumuri muka Basuki dengan sambal.

"Saat korban tidak dapat melihat karena matanya panas, pelaku membawa lari mobil korban," jelas Hilman.

Akibat aksinya, Fadli dijerat pasal 365 ayat 1 dan 2 tentang pencurian dengan kekerasan. Dia pun terancam hukuman sampai lima tahun penjara.
3BoVm.jpg
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.