JAKARTA - Tim Kecil Polri bertemu dengan Tim Kecil KPK untuk membahas proses pelimpahan berkas perkara kasus dugaan korupsi driving simulator R2 dan R4 di Korlantas Mabes Polri.
Sekitar 4 orang dari 7 orang Direktorat Tipikor Bareskrim bertemu dengan Direktorat Penindakan KPK di Gedung KPK, hari ini. Mereka bertemu hampir sekitar 4 jam.
Menurut Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas kedatangan tim kecil Polri merupakan bukti kesungguhan dan keseriusan dari Polri untuk merealisasikan instruksi Presiden, dan dengan senang hati KPK menerima dari Mabes Polri itu.
"Sekarang sedang dalam tahapan untuk finishing detailnya. Namun saya belum tahu detailnya. Ini sedang dibahas detailnya sekarang dan belum tuntas. Sampai saya keluar ruangan (kantor) saya belum ada kesimpulan. Poin-poin detilnya saya belum tahu," katanya di Gedung KPK, Jakarta, hari ini.
Atas pertemuan itu, tidak ada pengembangan terbaru dari kasus simulator karena belum ada keputusan pelimpahan kasus. Pengembangan itu tergantung substansinya yang sedang didetailkan. Jika telah diputuskan hasilnya, lalu dikembangkan, dan tergantung bukti-bukti yang diperoleh atas nama kebenaran materil, tidak menutup kemungkinan semua pihak, siapapun akan ditindak KPK.
http://www.iyaa.com/berita/nasional/umum/2223851_1124.html
Sekitar 4 orang dari 7 orang Direktorat Tipikor Bareskrim bertemu dengan Direktorat Penindakan KPK di Gedung KPK, hari ini. Mereka bertemu hampir sekitar 4 jam.
Menurut Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas kedatangan tim kecil Polri merupakan bukti kesungguhan dan keseriusan dari Polri untuk merealisasikan instruksi Presiden, dan dengan senang hati KPK menerima dari Mabes Polri itu.
"Sekarang sedang dalam tahapan untuk finishing detailnya. Namun saya belum tahu detailnya. Ini sedang dibahas detailnya sekarang dan belum tuntas. Sampai saya keluar ruangan (kantor) saya belum ada kesimpulan. Poin-poin detilnya saya belum tahu," katanya di Gedung KPK, Jakarta, hari ini.
Atas pertemuan itu, tidak ada pengembangan terbaru dari kasus simulator karena belum ada keputusan pelimpahan kasus. Pengembangan itu tergantung substansinya yang sedang didetailkan. Jika telah diputuskan hasilnya, lalu dikembangkan, dan tergantung bukti-bukti yang diperoleh atas nama kebenaran materil, tidak menutup kemungkinan semua pihak, siapapun akan ditindak KPK.
http://www.iyaa.com/berita/nasional/umum/2223851_1124.html