• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Penyelundupan Pupuk Bersubsidi Digagalkan

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
5Umxj.jpg
Aparat Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok berhasil menggagalkan upaya penyelundupan eksporpupuk kimia, Rabu (12/9/2012) kemarin. Pupuk urea dengan kandungan nitrogen tersebut berada di dalam empat kontainer berukuran 20 kaki yang akan dikirim ke Malaysia.

Barang yang telah diamankan merupakan pupuk bersubsidi pemerintahan dan merupakan barang dalam pengawasan, yakni Pupuk Kujang Cikampek-Urea Prill 46 persen N. Petugas juga mengamankan tersangka utama, yakni AGS alias MXN. Lewat perusahaan bernama PT KCL, tersangka AGS mengurus terkait kegiatan ekspor pupuk kimia yang mengandung nitrogen (N) dari jenis urea dengan jumlah seperti di atas. Dalam dokumen pemberitahuan pabean, jumlah dan jenis barang yang dilaporkan adalah 6.000 kantong, Jatropha Seed Press Cake atau semacam biji benih.

"Petugas mencurigai pengurusan (atau pemberitahuan pabean) tersebut, akhirnya melakukan pemeriksaan dan didapati jenis barang pupuk kimia mengandung nitrogen (N) dari jenis Urea sebanyak kurang lebih 1.520 kantong berukuran 50 kg," kata Kepala Bidang Humas Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok, Agus Rofiudin, di Jakarta International Container Terminal I, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Agus mengatakaan, pupuk urea bersubsidi tergolong sebagai barang yang masuk dalam pengawasan. Pupuk tersebut tidak boleh diekspor. Pupuk ini hanya untuk konsumsi dalam negeri, seperti tanaman pangan, holtikultura, perkebunan rakyat, penghijauan makanan ternak serta peternakan dan perikanan. "Pupuk urea bersubsidi dilarang untuk diekspor. Tentunya dari tindakan penyelendupan ini akan merugikan negara dan rakyat Indonesia," ujar Agus.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.