• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Penyakit Kusta Pada Pakaian

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. effie
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

effie

IndoForum Staff Personnel
No. Urut
601
Sejak
17 Apr 2006
Pesan
8.576
Nilai reaksi
353
Poin
83
Imamat 13 : 47-59.
Penyakit kusta pada pakaian dibicarakan dalam hubungannya dengan penyakit kusta pada tubuh. Tanda kusta (ayat 47) Disini kemungkinan adalah sejenis jamur yang muncul dalam bermacam-macam pakaian yang dipakai lama tanpa dicuci, apakah pakaian itu terbuat dari lenan, wol atau kulit. Jika bintik-bintik itu berwarna merah (ayat 49), maka pakaian tersebut harus disingkirkan selama 7 hari. Jika tanda-tanda itu makin menyebar, maka pakaian tersebut harus dihancurkan dengan dibakar sebab pertumbuhan itu merupakan pertumbuhan yang jahat sekali (ayat 51), yaitu ganas. Jika tanda-tanda itu tidak menyebar sepanjang 7 hari pertama dari masa pengawasan, pakaiana itu harus dicuci dan disingkirkan lagi sepanjang 7 hari. Jika dengan dicuci tanda tersebut tidak bisa hilang, pakaian itu harus dimusnahkan dalam api. Jika tanda memudar, maka imam harus membuang bagian yang tercemar tersebut. Penting untuk diperhatikan disini, bahwa pengerusakan seluruh pakaian dapat menjadi kerugian besar, terlebih-lebih bagi simiskin ( UL 24 : 10-13) Karena itu hanya bagian yang tercemar saja yang dikoyakkan. Jika dengan membuang tanda itu tidka berhasil menahan menyebarnya tanda tersebut, seluruh pakaian itu harus dibakar habis. Jika dengan dicuci pertumbuhan itu hilang, maka pakaian itu harus dicuci lagi dan kemudian dinyatakan tahir.

Jika dalam hidup kita masih terdapat celah dosa, segeralah kita membuangnya sebelum dosa tersebut mencemarkan dan emnghancurkan seluruh hidup kita (Galatia 5 : 9 )
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.