• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Penjualan Bayi, Pejabat Dinas Kependudukan Diperiksa

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
GNF2A.jpg

Polisi mendalami kasus penjualan bayi oleh sindikat perdagangan bayi di Jakarta Barat. Mereka diketahui sudah beroperasi sejak tahun 1992. Penyidik juga menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oknum petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dukcapil).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Suntana, mengatakan hari ini petugas memeriksa Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Pusat, Muhammad Hatta. "Hari ini empat saksi yang diperiksa dari instansi terkait," ujar Suntana, Senin 11 Februari 2013.

Menurut Suntana, dokumen yang dikeluarkan oleh Dukcapil Jakarta Pusat ini merupakan salah satu syarat untuk membuat paspor. Bayi-bayi itu diketahui akan dijual ke Singapura oleh sindikat tersebut.
Penyidik akan menelusuri bagaimana proses mendapatkan surat dan dokumen itu. "Apabila dikemudian hari terjadi tindak pidana pemalsuan dokumen akan kami proses. Yang memalsukan diproses, termasuk yang membantu, walaupun itu melibatkan petugas dari instansi terkait," kata dia.

Apabila terbukti, kata Suntana mereka akan diancam hukuman penjara maksimal lima tahun. Tujuh anggota sindikat yang sudah ditangkap, yaitu LD alias T (48) ibu rumah tangga, A (52) ibu rumah tangga, HS alias L (62) mantan bidan, R (51) dukun beranak, M (57) perantara, E (40) ibu rumah tangga dan LS (35) ibu rumah tangga.

Barang bukti yang diamankan, yakni enam handphone, uang tunai Rp5,4 juta, uang tunai SIN$500, satu lembar kartu hamil atas nama Monalisa, satu lembar kartu periksa atas nama Monalisa, satu lembar partograf persalinan atas nama Monalisa.
Kemudian satu lembar akte kelahiran atas nama Teddy Lukas, satu lembar kartu keluarga Lauw Andy, satu cap stempel bidan Linda, satu paspor RI atas nama Teddy Lukas, dan satu lembar manifest Tiger Airways tujuan Jakarta-Singapore tanggal 9 Januari 2013.

Pelaku dijerat pasal 83 UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp60 juta.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.