yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Penyebabnya, penjual mainan anak-anak di TK-SD di Tajinan dan Bululawang itu menjamah payudara anak-anak pembelinya.
Pelapornya pihak SDN di Bululawang. "Polisi sudah memeriksa lima korban siswa SD kelas 4 dan 5," jelas AKP Wahyu Hidayat, Kasat Reskrim Polres Malang kepada SURYA.co.id, Senin (24/8/2015).
Selain korban, guru, teman dan ortu korban juga diperiksa polisi. Awalnya, Mahmudi menyatakan tidak melakukan pencabulan itu.
"Saya hanya memegang pundak belakangnya," akunya. Ia kemudian memperagakan gerakan kepada seorang polisi laki-laki.
Meski tidak mengakuinya, namun polisi justru mendapatkan laporan ulah Lek, panggilan akrabnya, dari sebuah SDN di Bululawang. Sebab siswanya yaitu
JA, RA, KK, NO dan SA menjadi korban. "Tersangka merangkul korban dan meraba payudara disaat membeli mainan," kata Wahyu. Dijelaskannya, korban ada yang bercerita kejadian itu ke orangtuanya.
Ortu kemudian bercerita ke sekolah. Selanjutnya, kasek kemudian memanggil korban-korban pencabulan pada Agustus 2015 itu. Ternyata saat kejadian itu, banyak teman korban yang tahu.
Dari pengakuan Mahmudi, ia awalnya tidak mengakui kejadian di SDN itu. Tapi melontarkan kejadian di sebuah MI di Bululawang. "Yang di MI pada Juli 2015 lalu pernah. Satu orang," akunya ke polisi.
Namun informasinya, ia sudah memberikan surat pernyataan tidak mengulang perbuatan itu. Tapi ternyata ia mengulangi lagi perbuatannya ke SD lainnya. Namun kali ini, sekolah tidak mau kecolongan. Makanya ia dilaporkan ke polisi.
Dijelaskan pria yang sudah bercerai dari istrinya sejak 2010 lalu itu, ia memang suka emosi kalau siswa-siswa SD menggerombol di tempatnya. Ia khawatir mainannya rusak. Apalagi ia hanya menjajakan mainan dan masih ada majikannya. "Kalau rusak gimana. Nanti saya bisa dipecat. Mereka saya tarik mundur saja kalau suka bergerombol," alasannya.
Sehari-hari, pria yang tinggal di Desa Krebet Senggrong Bululawang bersama ortunya itu bekerja sebagai penjaja mainan sejak pukul 05.30 WIB sampai pukul 11.00 WIB. "Saya berjualan saat jam istirahat. 15 menitan kemudian pindah ke sekolah lainnya," akunya.
Kegiatan dimulai dari sekolah di Kecamatan Tajinan sejak 05.30 WIB. Kemudian setelah pukul 07.00 WIB bergeser ke Kecamatan Bululawang sampai pukul 11.00 WIB. "Setelah itu, saya pulang ke rumah," terangnya.
Penjual mainan itu dijerat pasa 82 ayat 1 jo pasal 76E UU no 35 thn 2014 tentang perubahan UU no 23/2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun. Kasat Reskrim memperkirakan korban pencabulan penjual mainan ini banyak. Karena itu ia mendorong mereka melaporkan. Apalagi dari pengakuan pelaku ternyata tak hanya di satu sekolah, tapi di sekolah lain. "Ini yang lapor satu sekolah. Ternyata dia mengaku pernah di sekolah lain," ungkap kasat.