yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Tak terima dengan perbuatan Abdul Cholik (38) terhadap putri mereka, orang tua korban melapor ke polisi. Abdul dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya, Desa Semampir Kidul Barengkrajan.
Demi kelancaran aksi bejatnya, tersangka mengaku bisa membuat korban pintar dan rajin dalam belajar. Setelah omongannya dipercaya, pelaku lalu meminta korban membuka seluruh pakaian yang dikenakan.
Perbuatan cabul itu berlangsung di rumah pelaku, saat keadaan sepi. Ketika itu korban baru pulang sekolah.
“Setelah kejadian, korban yang masih anak-anak akhirnya menceritakan kasus pencabulan itu ke orang tuanya. Orang tua kemudian melapor, dan pelaku berhasil ditangkap,” ujar Kapolsek Krian, Kompol Choirul Anam, Kamis (19/9/2013).
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut, karena diduga ada korban pencabulan lainnya yang dilakukan oleh pelaku. Akibat perbuatan itu, tersangka terancam hukuman penjara 11 tahun sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak.