666
IndoForum Junior B
- No. Urut
- 19114
- Sejak
- 19 Jul 2007
- Pesan
- 2.522
- Nilai reaksi
- 67
- Poin
- 48
Hutchison Tolak Tuduhan Kartel
Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jumat (4/1), memanggil Hutchison. Pemanggilan ini terkait dugaan operator selular 3 tersebut terlibat bersekongkol dalam menetapkan tarif SMS sehingga lebih mahal tiga sampai empat kali daripada biaya pokok.
Selain Hutchison, ada tujuh operator lainnya yang juga diduga bekerja sama atau kartel dalam menetapkan tarif SMS. Sejauh ini, KPPU sudah memeriksa Excelkomindo, Telkomsel, Bakrie Telekom, dan Indosat.
Erwin Syahril, anggota KPPU, usai pemeriksaan mengatakan, dugaan kartel didasarkan atas kerja sama Hutchitson dan Exelcomindo sehingga tarif SMS jauh lebih mahal dari seharusnya. "Terjadi penyeragaman tarif SMS. Dan ini dilakukan lewat perjanjian antaroperator," jelas Erwin.
Erwin menambahkan, perjanjian itu melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Tetapi tuduhan itu dibantah oleh Sidarta Sidik, Direktur Hutchison CP Telecomunications. Namun , ia tidak menampik pihaknya menjalin kerja sama dengan semua operator selular di Indonesia.
Bila dugaan KPPU benar, dapat dibayangkan keuntungan yang diperoleh operator selular dari pengguna telepon genggam yang seharusnya memperoleh harga jauh lebih murah. Menurut KPPU, biaya produksi SMS dalam satu pengiriman hanya Rp 76. Tetapi operator menetapkan Rp 250 hingga Rp 350 [baca: KPPU Menduga Ada Kartel Tarif SMS].(YNI/Carlos Pardede dan Agus Suwoto)
http://www.liputan6.com/ekbis/?id=153163
Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jumat (4/1), memanggil Hutchison. Pemanggilan ini terkait dugaan operator selular 3 tersebut terlibat bersekongkol dalam menetapkan tarif SMS sehingga lebih mahal tiga sampai empat kali daripada biaya pokok.
Selain Hutchison, ada tujuh operator lainnya yang juga diduga bekerja sama atau kartel dalam menetapkan tarif SMS. Sejauh ini, KPPU sudah memeriksa Excelkomindo, Telkomsel, Bakrie Telekom, dan Indosat.
Erwin Syahril, anggota KPPU, usai pemeriksaan mengatakan, dugaan kartel didasarkan atas kerja sama Hutchitson dan Exelcomindo sehingga tarif SMS jauh lebih mahal dari seharusnya. "Terjadi penyeragaman tarif SMS. Dan ini dilakukan lewat perjanjian antaroperator," jelas Erwin.
Erwin menambahkan, perjanjian itu melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Tetapi tuduhan itu dibantah oleh Sidarta Sidik, Direktur Hutchison CP Telecomunications. Namun , ia tidak menampik pihaknya menjalin kerja sama dengan semua operator selular di Indonesia.
Bila dugaan KPPU benar, dapat dibayangkan keuntungan yang diperoleh operator selular dari pengguna telepon genggam yang seharusnya memperoleh harga jauh lebih murah. Menurut KPPU, biaya produksi SMS dalam satu pengiriman hanya Rp 76. Tetapi operator menetapkan Rp 250 hingga Rp 350 [baca: KPPU Menduga Ada Kartel Tarif SMS].(YNI/Carlos Pardede dan Agus Suwoto)
http://www.liputan6.com/ekbis/?id=153163