yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Menteri Keuangan Chatib Basri menegaskan, penyebab sesungguhnya penyesuaian besaran subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) bukanlah defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang semakin besar. Penyebab sesungguhnya adalah ketidakadilan yang terjadi dalam struktur penerima subsidi BBM.
Dalam rapat kerja membahas APBN-P 2013 dengan Komisi XI di Gedung DPR, Senin, (27/5/2013), Chatib mengatakan selama ini banyak kesalahpahaman yang terjadi dalam masalah penyesuaian harga BBM bersubdsidi.
Chatib mengakui, masalah defisit anggaran dalam APBN terkait besarnya beban subsidi bisa saja diatasi dengan sejumlah upaya seperti peningkatan pendapatan dari pajak, efisiensi pengeluaran belanja negara, dan lain-lain.
"Tapi akar masalahnya bukanlah soal defisit anggaran, tapi ketidak adilan dalam struktur penerima subsidi BBM yang terjadi selama ini," kata Chatib.
Ia melihat, penikmat terbesar dari subsidi BBM dengan tingkat harga saat ini justru masyarakat menengah keatas. Itulah yang menyebabkan bagaimanapun harga BBM bersubsidi harus dinaikkan.
Pendapat Chatib dibantah keras oleh Dolfie OFP, anggota DPR RI Komisi XI. Menurut Dolfie, berdasarkan data Mabes Polri, pengguna kendaraan pribadi di Indonesia mencapai 67 juta. Dari data tersebut, 20 persen adalah pengguna kendaraan roda empat, sedangkan 80 persen adalah pengguna kendaraan roda dua. Dari segi konsumsi BBM bersubsidi, 60 persen konsumen BBM bersubsidi adalah pemilik roda empat, sedangkan 40 persen adalah pemilik roda dua.
"Jadi bagaimana anda bisa mengatakan penikmat terbesar BBM bersubsidi adalah orang mampu?" ujar Dolfie dengan keras.
Menanggapi hal ini, Chatib menjelaskan bahwa data Kementerian ESDM menunjukkan 92 persen konsumen BBM bersubsidi adalah pemilik kendaraan pribadi. Adapun pengguna angkutan umum hanya sebesar 8 persen. Menurutnya, masyarakat miskin pada umumnya mengalokasikan pengeluaran terbesarnya untuk kebutuhan makanan.
Apabila dia telah mampu mengalokasikan sebagian pendapatannya untuk membeli kendaraan motor, artinya orang bersangkutan telah mempunyai pendapatan yang meningkat. "Jadi pemilik kendaraan bukanlah termasuk warga miskin," kata Chatib.