• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Pengusaha Wajib Sisihkan danang Pesangon

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
LStr.jpg
Para pengusaha, bersiaplah menyisihkan danang tambahan bagi pekerja. Ada ketentuan baru soal danang pesangon dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13/2003. Salah satu poin penting beleid itu adalah, pengusaha dari semua sektor usaha wajib mencadangkan danang pesangon bagi pekerja.

Selama ini, hanya sektor usaha tertentu yang wajib menyisihkan danang pesangon. Poin tersebutlah yang selama ini mengganjal lahirnya revisi UU tersebut. Poin lain yang tengah dipersoalkan adalah kewajiban perusahaan dalam menempatkan danang pesangon pada sebuah lembaga keuangan.

Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati mengatakan, pihaknya masih belum menerima salinan draf revisi UU tersebut. "Masih dalam pembahasan," kata Anny kepada KONTAN, awal pekan ini.

Deputi Komisioner Industri Keuangan Non bunk II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dumoly F Pardede mengatakan, jika revisi UU tersebut rampung, maka imbasnya bakal besar terhadap pertumbuhan bisnis asuransi jiwa, danang pensiun pemberi kerja (DPPK), dan danang pensiun lembaga keuangan (DPLK).

Payung hukum
Dumoly menyebutkan, potensi danang pesangon yang terkumpul dari semua sektor usaha mencapai Rp 700 triliun. Angka ini berdasarkan hitungan aktuaris, jika revisi UU terealisasi. "Sebaiknya, semua sektor perusahaan wajib mencadangkan danang pesangon," terang Dumoly.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 79, hanya industri pertambangan, gas, dan minyak yang wajib mencadangkan danang pesangon. Idealnya, kewajiban mencadangkan danang pesangon diterapkan pada semua sektor usaha. Misalnya, perbankan, transportasi, perkebunan, pelayaran, hingga tekstil.

Dumoly menilai, pengusaha wajib menyiapkan danang pesangon dengan skema mencicil atau dibayar langsung ke DPPK, DPLK, atau perusahaan asuransi. Selama ini, pengusaha hanya mencatat dalam laporan keuangan sebagai pencadangan.

Ketua Asosiasi danang Pensiun Indonesia (ADPI) Gatut Sudibio mengatakan, DPPK siap ikut serta mengelola danang pesangon nasional. Menurut dia, sistem dan sumber daya manusia (SDM) DPPK dalam kondisi yang mumpuni.
Namun, dia menilai perlu adanya payung hukum jika DPPK diizinkan ikut mengelola danang pensiun. "Bisa dalam bentuk peraturan OJK atau peraturan Kemenakertrans supaya DPPK bisa mengelola danang pesangon," ungkap Gatut.
Gatut juga mengarisbawahi soal keuntungan pengelolaan danang pesangon, yakni apakah keuntungan akan diberikan ke pengusaha, atau dikembangkan lagi untuk kepentingan peserta.

Sepanjang kuartal pertama tahun 2012, ada 268 pelaku danang pensiun, yakni 200 lembaga danang pensiun pemberi kerja program pensiun manfaat pasti (DPPK PPMP). Ada juga 43 danang pensiun pemberi kerja program pensiun iuran pasti (DPPK PPIP) dan 25 DPLK.
Sekadar informasi, hingga Desember 2012, total aset bersih danang pensiun mencapai Rp 158,37 triliun.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.