666
IndoForum Junior B
- No. Urut
- 19114
- Sejak
- 19 Jul 2007
- Pesan
- 2.522
- Nilai reaksi
- 67
- Poin
- 48
Pengguguran kandungan adalah versi lain dari pembunuhan berencana
Pengguguran kandungan yang berencana atau pengeluaran dengan paksa janin dari kandungan, adalah perbuatan manusia yang mana mengambil atau merampas dengan kejam nyawa dari seorang janin yang memiliki hak untuk hidup.
Organisasi kesehatan PBB membuat penaksiran bahwa sampai pada saat ini sekitas lebih dari 2.300.000.000 (2,3 Milyar) wanita yang mana tidak mengetahui cara untuk mencegah kehamilan dan melakukan pengguguran kandungan. Diantara mereka yang melakukan pengguguran kandungan terdapat sekitar 15% dari wanita tsb yang meninggal karena penyakit infeksi yang disebabkan oleh kelalaian mereka terhadap kesehatan dan pembersihan terhadap kandungan mereka setelah melakukan pengguguran.
Di Afrika, sekitar 70% dari para wanita yang menggugurkan kandungan menderita penyakit infeksi dan harus diopname di RS untuk menerima pengobatan. Usia dari para wanita ini secara umum adalah dibawah 19 tahun. Di negara lain, setiap tahun angka dari para wanita yang melakukan pengguguran mendekati 60jt orang, diantar mereka sekurang-kurangnya 20jt wanita yang meninggal dunia akibat dari kasus pengguguran kandungan !
Di Negara Amerika yang dahulu berkembang atau maju, setiap hari paling sedikit ada 5.000 janin yang tidak diinginkan dibunuh. Hal ini disebabkan karena pada tahun 1973, Mahkamah Agung yang Tertinggi di Amerika mengeluarkan satu undang-undang resmi untuk mengizinkan pengguguran kandungan apabila kandungan tersebut hanya berusia 3 bulan, maka itu, dinegara yang memiliki kebebasan menggugurkan kandungan menyebabkan terciptanya catatan angka terbesar dari kasus pengguguran kandungan yaitu setiap tahun tercatat lebih dari 150 juta kasus pengguguran kandungan !
Setiap tahun diantara para wanita yang melakukan pengguguran kandugan, terdapat para wanita muda yang hamil diluar nikah melebihi 100.000.000 orang. Kebanyakan dari mereka hanya berusia 13 sampai 15 tahun.
Saat ini pengguguran kandungan menjadi “trend” atau kecenderungan baru. Hal ini menciptakan masalah sosial dari setiap negara di dunia, dan juga merupakan masalah besar dari seluruh umat manusia di dunia karena ribuan dan bahkan puluhan dari janin yang mempunyai kesempatan lahir di dunia, nyawa mereka dibunuh dengan kejam. INI MERUPAKAN MASALAH YANG BESAR !
Sumber :
BAB III hal 3 dan 4
buku Ksitigarbha BodhiSattva Purva Pranidhana Sutra
Pengguguran kandungan yang berencana atau pengeluaran dengan paksa janin dari kandungan, adalah perbuatan manusia yang mana mengambil atau merampas dengan kejam nyawa dari seorang janin yang memiliki hak untuk hidup.
Organisasi kesehatan PBB membuat penaksiran bahwa sampai pada saat ini sekitas lebih dari 2.300.000.000 (2,3 Milyar) wanita yang mana tidak mengetahui cara untuk mencegah kehamilan dan melakukan pengguguran kandungan. Diantara mereka yang melakukan pengguguran kandungan terdapat sekitar 15% dari wanita tsb yang meninggal karena penyakit infeksi yang disebabkan oleh kelalaian mereka terhadap kesehatan dan pembersihan terhadap kandungan mereka setelah melakukan pengguguran.
Di Afrika, sekitar 70% dari para wanita yang menggugurkan kandungan menderita penyakit infeksi dan harus diopname di RS untuk menerima pengobatan. Usia dari para wanita ini secara umum adalah dibawah 19 tahun. Di negara lain, setiap tahun angka dari para wanita yang melakukan pengguguran mendekati 60jt orang, diantar mereka sekurang-kurangnya 20jt wanita yang meninggal dunia akibat dari kasus pengguguran kandungan !
Di Negara Amerika yang dahulu berkembang atau maju, setiap hari paling sedikit ada 5.000 janin yang tidak diinginkan dibunuh. Hal ini disebabkan karena pada tahun 1973, Mahkamah Agung yang Tertinggi di Amerika mengeluarkan satu undang-undang resmi untuk mengizinkan pengguguran kandungan apabila kandungan tersebut hanya berusia 3 bulan, maka itu, dinegara yang memiliki kebebasan menggugurkan kandungan menyebabkan terciptanya catatan angka terbesar dari kasus pengguguran kandungan yaitu setiap tahun tercatat lebih dari 150 juta kasus pengguguran kandungan !
Setiap tahun diantara para wanita yang melakukan pengguguran kandugan, terdapat para wanita muda yang hamil diluar nikah melebihi 100.000.000 orang. Kebanyakan dari mereka hanya berusia 13 sampai 15 tahun.
Saat ini pengguguran kandungan menjadi “trend” atau kecenderungan baru. Hal ini menciptakan masalah sosial dari setiap negara di dunia, dan juga merupakan masalah besar dari seluruh umat manusia di dunia karena ribuan dan bahkan puluhan dari janin yang mempunyai kesempatan lahir di dunia, nyawa mereka dibunuh dengan kejam. INI MERUPAKAN MASALAH YANG BESAR !
Sumber :
BAB III hal 3 dan 4
buku Ksitigarbha BodhiSattva Purva Pranidhana Sutra