Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Izin Ndang, ceritanya waktu kerja di luar negri beli tanah dengan perantara orang lain, & sertifikat saya percayakan kepada orang rumah, setelah pulang dari luar negri, ternyata sertifikat digadaikan di koprasi,
Apakah sah menurut aturan simpan pinjam yg berlaku, sertifikat bukan atas nama dapat dijadikan jaminan tanpa sepengetahuan pemilik yg tertera di sertifikat tanah.
Apakah saya dapat mengambil sertifikat saya tanpa membayar kembang pokok & denda
Apakah dapat sertifikat saya, saya ganti dengan sertifikat yg menggadaikan sertifikat saya sebelumnya
Bila mana saya mengganti dengan sertifikat yg menggadaikan apakah salah hukumnya untuk saya
Tolong minta saran solusi & pendampingan
Apakah sah menurut aturan simpan pinjam yg berlaku, sertifikat bukan atas nama dapat dijadikan jaminan tanpa sepengetahuan pemilik yg tertera di sertifikat tanah.
Apakah saya dapat mengambil sertifikat saya tanpa membayar kembang pokok & denda
Apakah dapat sertifikat saya, saya ganti dengan sertifikat yg menggadaikan sertifikat saya sebelumnya
Bila mana saya mengganti dengan sertifikat yg menggadaikan apakah salah hukumnya untuk saya
Tolong minta saran solusi & pendampingan