• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Penggelapan sertifikat tanah

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Angela
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Angela

IndoForum Pro E
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
45.487
Nilai reaksi
35
Poin
0
Izin Ndang, ceritanya waktu kerja di luar negri beli tanah dengan perantara orang lain, & sertifikat saya percayakan kepada orang rumah, setelah pulang dari luar negri, ternyata sertifikat digadaikan di koprasi,
Apakah sah menurut aturan simpan pinjam yg berlaku, sertifikat bukan atas nama dapat dijadikan jaminan tanpa sepengetahuan pemilik yg tertera di sertifikat tanah.
Apakah saya dapat mengambil sertifikat saya tanpa membayar kembang pokok & denda
Apakah dapat sertifikat saya, saya ganti dengan sertifikat yg menggadaikan sertifikat saya sebelumnya
Bila mana saya mengganti dengan sertifikat yg menggadaikan apakah salah hukumnya untuk saya
Tolong minta saran solusi & pendampingan
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.