• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Pengertian Zakat

Blog Sakinah

IndoForum Newbie D
No. Urut
176628
Sejak
6 Jul 2012
Pesan
90
Nilai reaksi
0
Poin
6
Zakat selalu berdampingan dengan sholat. Allah mewajibkannya pada tahun ke dua hijriah kepada semua muslim yang memiliki harta sudah mencapai satu nisab. Allah berfirman: “Dirikanlah sholat dan tunaikan zakat.” (QS Al- Baqarah: 43).

Zakat menurut etimologi adalah tumbuh dan berkembang. Sementara itu zakat menurut terminology adalah hak yang harus di keluarkan dari harta tertentu sesuai ketentuan syariat karena pengabdian kepada Allah pada waktu wajib mengeluarkannya terhadap kelompok tertentu.

Syarat Wajib Zakat:
1. Islam
2. Merdeka
3. Memiliki satu nisab
4. Kepemilikan penuh
5. Lewat satu tahun
Dikecualikan dari hal tersebut adalah hasil bumi seperti biji-bijian dan buah-bauhan maka zakatnya di keluarkan ketika panen. Sementara itu, haul (hitungan setahun) hasil ternak itu sesuai dengan haul induknya. Begitu juga dengan keuntungan dagang, maka haulnya sesuai dengan haul modal awalnya.

Harta yang wajib di keluarkan zakatnya:
1. Hewan ternak: kambing, unta dan sapi.
2. Hasil bumi: biji-bijian, buah-buahan dan hasil tambang
3. Emas dan Perak: begitu juga harta yang menempati posisinya seperti uang kertas.
4. Barang dagangan: harta yang bukan berupa mata uang dan di siapkan untuk diniagakan.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.